Berita

Ilustrasi Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2, Cair April 2026

SELASA, 07 APRIL 2026 | 18:47 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat distribusi bansos PKH tahap 2 2026 dibandingkan periode sebelumnya. Kebijakan ini dilakukan setelah adanya pembaruan data penerima melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) tahap 2 2026 akan dimulai pada pekan kedua April 2026. Jadwal pencairan bansos PKH ini menjadi kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial tersebut.

Agar tidak terlewat, masyarakat  dapat cek status penerima bansos menggunakan NIK KTP secara online. Prosesnya mudah dan dapat dilakukan menggunakan ponsel pintar.


Berikut cara cek penerima PKH 2026 secara online: Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian cek bansos berupa nama, kelompok desil, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairannya. Jika nama sudah terdaftar namun bantuan belum diterima, kemungkinan penyaluran masih berlangsung dan menyesuaikan jadwal di masing-masing daerah.

Cara Cek Penerima PKH via Aplikasi


Selain melalui website, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Cara untuk mengeceknya sebagai berikut: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH Tahap 2 April 2026

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua skema utama, yaitu bank yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia. Bagi penerima baru yang belum memiliki rekening bank, bantuan akan disalurkan sementara melalui PT Pos Indonesia. 

Hal ini disebabkan proses pembukaan rekening membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Setelah rekening aktif, penyaluran selanjutnya akan dialihkan melalui bank agar lebih praktis dan berkelanjutan.

Besaran Bansos PKH Tahap 2 April 2026


Besaran bantuan PKH yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Berikut besaran bansos PKH tahap 2 yang akan dicairkan April 2026: Nominal ini diberikan secara bertahap dengan penyaluran per tiga bulan sekali. Dalam satu tahun, penerima akan mendapatkan bantuan sebanyak empat kali. 

Selain PKH, pemerintah juga mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode yang sama, yakni sejak pekan kedua April 2026. Penyaluran dilakukan bersamaan sebagai bagian dari bantuan sosial triwulan kedua tahun ini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya