Berita

Istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 April 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Istri Ono Surono Dicecar KPK 16 Pertanyaan, Kuasa Hukum Meradang

SELASA, 07 APRIL 2026 | 17:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penasihat hukum istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro menyoroti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Penasihat hukum Setyowati Anggraini Saputro, Parlindungan Sihombing mengatakan, dalam pemeriksaan yang cukup lama tersebut, kliennya hanya dicecar 16 pertanyaan, dengan sebagian besar dinilai tidak substansial.

"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok seperti pertanyaan ini mengenal nggak, gitu, jadi kami bilang tidak mengenal," kata Parlindungan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 


Ia menilai, durasi pemeriksaan yang mencapai lebih dari lima jam tidak sebanding dengan bobot pertanyaan yang diajukan penyidik.

Parlindungan menjelaskan, mayoritas pertanyaan berkutat pada pengenalan terhadap pihak tertentu serta asal-usul barang yang telah disita penyidik sebelumnya.

"Terus yang lainnya menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana bagaimana terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan status barang yang telah disita dan kemungkinan untuk dikembalikan.

"Kami tadi juga sudah mempertanyakan penyidik apakah barang tersebut bisa diambil, penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang kita ambil itu mungkin," jelas Parlindungan.

Pemeriksaan ini sendiri berkaitan dengan penyitaan sejumlah barang milik kliennya dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang tengah didalami KPK.

Sebelumnya pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik telah menggeledah rumah Ono yang juga Ketua DPD PDIP Jabar itu yang ada di wilayah di Bandung. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Penggeledahan berlanjut di kediaman Ono yang ada di Indramayu. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan BBE.

Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia dicecar soal adanya aliran uang dari tersangka Sarjan.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa petinggi PDIP di wilayah Jawa Barat, yakni Jejen Sayuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dari PDIP, anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 dan menjabat sebagai Ketua DPD Repdem Jawa pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu, Jejen dicecar soal aliran uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka Sarjan.

Selanjutnya, tim penyidik juga sudah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. Dia sudah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Nyumarno diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta.

Selain Ono dan Nyumarno, KPK juga sudah memeriksa politisi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya