Berita

Ilustrasi bansos/Istimewa

Nusantara

Cara Mudah Daftar Bansos Lewat HP: Panduan Lengkap DTSEN 2026

SELASA, 07 APRIL 2026 | 16:20 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pemerintah Indonesia terus berupaya menyempurnakan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) agar semakin tepat sasaran. Kini, fondasi utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos bertumpu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem data terpadu ini memuat informasi vital terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, yang diintegrasikan dari berbagai basis data nasional.

Kabar baiknya, masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar kini dapat bernapas lega. Proses pendaftaran DTSEN 2026 telah dipermudah dan dapat dilakukan secara online langsung dari genggaman handphone (HP) Anda. Hal ini menjadikan proses registrasi jauh lebih praktis tanpa perlu antre di kantor kelurahan.


Daftar Bansos yang Menggunakan Acuan DTSEN

Terdaftarnya nama Anda di sistem DTSEN membuka peluang untuk menerima berbagai program bantuan dari negara, di antaranya:

Program Keluarga Harapan (PKH): Berfokus pada peningkatan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan keluarga kurang mampu.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Disalurkan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pokok.

Bantuan Sosial Tunai (BST): Bantuan tunai untuk kondisi krisis atau darurat.

Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan dana pendidikan khusus bagi siswa dari keluarga prasejahtera.

Syarat dan Cara Mendaftar Secara Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen wajib seperti e-KTP dengan NIK aktif, Kartu Keluarga (KK) terbaru, nomor HP aktif, serta berkas pendukung kondisi ekonomi dan pekerjaan.

Sangat penting untuk memastikan data tersebut sinkron dengan catatan Dukcapil guna menghindari kegagalan verifikasi.

Berikut adalah langkah-langkah mudah mendaftar DTSEN 2026 via online:

Unduh aplikasi resmi DTSEN di ponsel pintar Anda.

Buat akun baru dengan memasukkan data pribadi secara akurat.

Masuk ke menu “Usul Sanggah” yang tersedia di dalam aplikasi.

Unggah foto dokumen yang dipersyaratkan (KTP, KK, dan foto kondisi rumah).

Kirim pengajuan Anda dan pantau proses verifikasinya secara berkala.

Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses internet, pendaftaran offline tetap dilayani. Anda dapat mendatangi langsung kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk mengisi formulir dan mengikuti proses verifikasi lapangan oleh petugas daerah.

Sebagai penutup, tetaplah waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bansos. Pastikan Anda hanya menggunakan situs atau aplikasi resmi pemerintah dan ingatlah bahwa proses pendaftaran ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Mari pastikan data Anda tercatat dengan benar agar hak mendapatkan bantuan sosial tidak terlewatkan!

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya