Berita

Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

SELASA, 31 MARET 2026 | 00:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji semakin menggurita. Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima ratusan ribu Dolar AS dari pihak swasta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 Dolar AS. Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 Dolar AS," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.


Jika ditotal, jumlah yang diterima mencapai 436 ribu Dolar AS. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.

Tersangka Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex.

Dalam pertemuan itu, para pihak dimaksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

Kedua tersangka bersama pihak Kemenag kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan KPK.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya