Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Menjadikan KPU Cabang Kekuasaan Keempat Tidak Tepat

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Menurutnya, posisi KPU telah jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. Dalam hal ini, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau “event organizer” dalam proses demokrasi.

“Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD itu bukan hasil kekuasaan KPU, melainkan hasil pilihan rakyat. KPU hanya menyelenggarakan prosesnya, bukan pemilik kekuasaan,” ujarnya.

Gumarang juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan memiliki kewenangan substantif yang jelas, seperti eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, serta yudikatif yang menegakkan hukum dan keadilan.

“KPU tidak memiliki kewenangan seperti itu, kekuasaannya hanya bersifat internal organisasi. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR terkait desain sistem pemilu.

Menurut Jimly, gagasan tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi KPU agar tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, terutama karena presiden dan DPR merupakan peserta dalam pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” kata Jimly.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya