Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Usulan Menjadikan KPU Cabang Kekuasaan Keempat Tidak Tepat

SENIN, 30 MARET 2026 | 18:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Usulan untuk menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dipandang kurang tepat.

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menilai, secara konstitusional KPU tidak memiliki karakter sebagai lembaga kekuasaan, melainkan hanya sebagai penyelenggara proses demokrasi.

“Saya tidak sependapat KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat, karena tugas dan fungsinya hanya mengorganisir jalannya pemilu, bukan sebagai pemegang kekuasaan,” kata Gumarang kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.


Menurutnya, posisi KPU telah jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Artinya, kewenangan KPU bersifat administratif dan teknis dalam mengelola proses demokrasi, bukan menentukan arah kekuasaan negara.

Ia menegaskan bahwa hasil pemilu sejatinya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, bukan produk kekuasaan KPU. Dalam hal ini, KPU hanya bertindak sebagai penyelenggara atau “event organizer” dalam proses demokrasi.

“Presiden, DPR, DPD, hingga DPRD itu bukan hasil kekuasaan KPU, melainkan hasil pilihan rakyat. KPU hanya menyelenggarakan prosesnya, bukan pemilik kekuasaan,” ujarnya.

Gumarang juga menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, cabang kekuasaan memiliki kewenangan substantif yang jelas, seperti eksekutif yang menjalankan pemerintahan, legislatif yang membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, serta yudikatif yang menegakkan hukum dan keadilan.

“KPU tidak memiliki kewenangan seperti itu, kekuasaannya hanya bersifat internal organisasi. Jadi tidak tepat jika disamakan dengan cabang kekuasaan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar KPU ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR terkait desain sistem pemilu.

Menurut Jimly, gagasan tersebut bertujuan untuk memperkuat independensi KPU agar tidak berada di bawah pengaruh cabang kekuasaan lain, terutama karena presiden dan DPR merupakan peserta dalam pemilu.

“KPU itu tidak boleh tunduk di bawah pengaruh presiden maupun DPR, karena keduanya adalah peserta pemilu. Jadi harus benar-benar independen,” kata Jimly.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya