Berita

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara. (Foto: ANTARA)

Hukum

Babak Baru Kasus Tambang Usai Samin Tan Kembali Jadi Tersangka

MINGGU, 29 MARET 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan kembali Samin Tan sebagai tersangka menandai babak lanjutan dalam pengusutan kasus korupsi tambang batu bara.

Perkara ini dinilai tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan aparatur negara yang selama ini diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.  

Bagi banyak pihak, perkara ini lebih dari sekadar kasus tambang ilegal. Penanganannya dapat menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum untuk menembus lapisan pelindung yang selama ini kerap disebut berada di balik praktik tambang bermasalah. 


Bila penyidikan berhenti hanya pada pelaku usaha, publik akan sulit percaya bahwa penegakan hukum benar-benar menyentuh aktor inti yang memungkinkan dugaan pelanggaran itu berlangsung bertahun-tahun.  

Pengamat intelijen Sri Rajasa turut mendesak agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat.  

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," katanya, Minggu, 29 Maret 2026.

Karena itu, ia menilai titik berat pemberitaan semestinya bukan pada spekulasi identitas, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar yaitu siapa penyelenggara negara yang diduga terlibat, bagaimana peran mereka, dan mengapa aktivitas tambang yang izinnya telah dicabut pada 2017 masih bisa berlangsung sampai 2025. 

"Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah perkara Samin Tan berhenti sebagai kasus individual, atau berkembang menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan beking tambang yang lebih luas," ucap Sri Rajasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Maret 2026, menjelaskan bahwa izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025. 

Menurut Kejaksaan Agung, perbuatan itu diduga dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan.  

Kejaksaan Agung menegaskan, unsur penyelenggara negara dalam perkara ini sudah masuk dalam konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, meskipun hingga saat ini pihak yang dimaksud belum diumumkan identitasnya dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 15 Februari 2019 silam, Samin Tan diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin Tan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 Mei 2020, dan ditangkap KPK pada 5 April 2021 di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Suap senilai Rp5 miliar tersebut untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT/ anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Samin Tan.

Alasannya, Samin Tan disebut menjadi korban pemerasan Eni Saragih yang membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya maju dalam Pilkada Temanggung, Jawa Tengah.

Eni Saragih pun dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengurus PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Selain itu, majelis hakim menganggap Samin Tan tak bisa dijerat Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena statusnya sebagai pemberi gratifikasi. 

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya