Berita

Ilustrasi. (Foto: KemenPANRB)

Hukum

KPK Bongkar Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran

Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas
MINGGU, 29 MARET 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

"Masih terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 29 Maret 2026.


KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu secara tegas menginstruksikan kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik tersebut.

"Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas bukanlah hak pribadi, melainkan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan kedinasan. Penyimpangan sekecil apa pun, kata dia, berpotensi membuka celah korupsi.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan," terang Budi.

Lebih jauh, KPK menilai praktik yang sering dianggap sepele ini justru mencerminkan benturan kepentingan yang serius dan berdampak langsung pada kerugian negara serta turunnya kepercayaan publik.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), terjadi penurunan signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Nilai pengelolaan BMD yang sebelumnya berada di angka 70 pada 2024, anjlok menjadi 59 di tahun berikutnya. Sementara aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencatat skor 68.

Temuan ini diperkuat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan integritas pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 di 2025.

Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa pengawasan internal masih lemah dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK pun mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas negara. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan publik dan menutup celah korupsi yang kian sistemik.

"Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang," pungkas Budi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

UPDATE

Pemerintah Harus Beri Pendampingan Anak Korban Aksi Main Hakim Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:15

Polisi Dalami Kematian Sumitro, Diduga Orang Dekat Febrie

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:57

Cerita Manis UMKM dari Sumenep, Dua Dekade Perjuangan dan Berkembang Berkat KUR BRI

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:47

Telkom Gelar Workshop PQC Formulasikan Keamanan Siber Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:44

Ketua Baznas Paparkan Strategi Besar Transformasi Zakat Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:23

Gempa M 7,1 Lumpuhkan Infrastruktur dan Industri Jepang, Pemadaman Listrik Terjadi

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:17

Pelatihan Militer untuk Sipil Perlu Dihentikan

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:08

DPR dan Kemendagri Sepakat Penyaluran Bansos Pakai NIK

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:56

Tio Aliansyah Dilarang Tangani Perkara selama 1,5 Bulan Buntut Kasus Helikopter

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:53

Jangan Sampai OAP Hanya jadi Penonton di Tanah Ulayatnya Sendiri

Rabu, 29 Juli 2026 | 20:36

Selengkapnya