Berita

Ilustrasi. (Foto: KemenPANRB)

Hukum

KPK Bongkar Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran

Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas
MINGGU, 29 MARET 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

"Masih terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 29 Maret 2026.


KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu secara tegas menginstruksikan kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik tersebut.

"Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas bukanlah hak pribadi, melainkan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan kedinasan. Penyimpangan sekecil apa pun, kata dia, berpotensi membuka celah korupsi.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan," terang Budi.

Lebih jauh, KPK menilai praktik yang sering dianggap sepele ini justru mencerminkan benturan kepentingan yang serius dan berdampak langsung pada kerugian negara serta turunnya kepercayaan publik.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), terjadi penurunan signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Nilai pengelolaan BMD yang sebelumnya berada di angka 70 pada 2024, anjlok menjadi 59 di tahun berikutnya. Sementara aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencatat skor 68.

Temuan ini diperkuat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan integritas pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 di 2025.

Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa pengawasan internal masih lemah dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK pun mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas negara. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan publik dan menutup celah korupsi yang kian sistemik.

"Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang," pungkas Budi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya