Berita

Ilustrasi. (Foto: KemenPANRB)

Hukum

KPK Bongkar Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran

Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas
MINGGU, 29 MARET 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

"Masih terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 29 Maret 2026.


KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu secara tegas menginstruksikan kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik tersebut.

"Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas bukanlah hak pribadi, melainkan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan kedinasan. Penyimpangan sekecil apa pun, kata dia, berpotensi membuka celah korupsi.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan," terang Budi.

Lebih jauh, KPK menilai praktik yang sering dianggap sepele ini justru mencerminkan benturan kepentingan yang serius dan berdampak langsung pada kerugian negara serta turunnya kepercayaan publik.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), terjadi penurunan signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Nilai pengelolaan BMD yang sebelumnya berada di angka 70 pada 2024, anjlok menjadi 59 di tahun berikutnya. Sementara aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencatat skor 68.

Temuan ini diperkuat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan integritas pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 di 2025.

Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa pengawasan internal masih lemah dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK pun mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas negara. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan publik dan menutup celah korupsi yang kian sistemik.

"Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang," pungkas Budi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya