Berita

Ilustrasi. (Foto: KemenPANRB)

Hukum

KPK Bongkar Penyalahgunaan Mobil Dinas Saat Lebaran

Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas
MINGGU, 29 MARET 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur negara selama momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa lembaganya menerima laporan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas mudik.

"Masih terdapat penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 29 Maret 2026.


KPK tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah itu secara tegas menginstruksikan kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik tersebut.

"Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," tegas Budi.

Menurut Budi, penggunaan kendaraan dinas bukanlah hak pribadi, melainkan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional dan kedinasan. Penyimpangan sekecil apa pun, kata dia, berpotensi membuka celah korupsi.

"Kendaraan dinas adalah fasilitas jabatan yang penggunaannya diatur hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan," terang Budi.

Lebih jauh, KPK menilai praktik yang sering dianggap sepele ini justru mencerminkan benturan kepentingan yang serius dan berdampak langsung pada kerugian negara serta turunnya kepercayaan publik.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan aset daerah. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), terjadi penurunan signifikan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Nilai pengelolaan BMD yang sebelumnya berada di angka 70 pada 2024, anjlok menjadi 59 di tahun berikutnya. Sementara aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya mencatat skor 68.

Temuan ini diperkuat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang juga menunjukkan penurunan integritas pelaksanaan tugas dari 74,08 pada 2024 menjadi 73,91 di 2025.

Kondisi ini dinilai sebagai alarm keras bahwa pengawasan internal masih lemah dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

KPK pun mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas negara. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat pengawasan publik dan menutup celah korupsi yang kian sistemik.

"Penguatan fungsi pengawasan ini menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan serta mencegah potensi pelanggaran berulang," pungkas Budi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya