Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

SABTU, 28 MARET 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik, termasuk konflik kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah diatur secara jelas dalam UU Partai Politik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus menjelaskan, setiap partai politik diwajibkan memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain internal yang memiliki fungsi sama, sebagai forum utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.

“Sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Firdaus, usai Seminar Nasional bertajuk "Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal" yang digelar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.


Firdaus menegaskan, khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan.

Dia juga menekankan pentingnya aspek legal standing dalam pengajuan sengketa. Menurutnya, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai.

“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut bahwa terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. 

Pertama, memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, sambungnya, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat diajukan ke pengadilan.

“Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya