Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

SABTU, 28 MARET 2026 | 22:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik, termasuk konflik kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah diatur secara jelas dalam UU Partai Politik.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dr Firdaus menjelaskan, setiap partai politik diwajibkan memiliki Mahkamah Partai atau lembaga lain internal yang memiliki fungsi sama, sebagai forum utama untuk menyelesaikan berbagai bentuk perselisihan internal.

“Sengketa internal harus terlebih dahulu diselesaikan melalui internal. Ini menjadi mekanisme utama dalam menyelesaikan konflik, termasuk sengketa kepengurusan,” ujar Firdaus, usai Seminar Nasional bertajuk "Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi Eksternal" yang digelar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu 28 Maret 2026.


Firdaus menegaskan, khusus untuk sengketa kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat lagi ditempuh upaya hukum lanjutan ke pengadilan.

Dia juga menekankan pentingnya aspek legal standing dalam pengajuan sengketa. Menurutnya, tidak semua pihak dapat mengajukan gugatan terhadap kepengurusan partai.

“Yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat adalah minimal dua pertiga dari peserta forum pengambilan keputusan tertinggi di partai. Jadi, tidak bisa hanya karena tidak setuju, lalu langsung menggugat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyebut bahwa terdapat dua tahapan penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa partai. 

Pertama, memastikan apakah partai telah memiliki dan menjalankan mekanisme internal penyelesaian sengketa. Jika mekanisme tersebut tersedia, maka wajib ditempuh terlebih dahulu.

Namun, sambungnya, apabila partai tidak memiliki atau tidak menjalankan mekanisme internal tersebut, barulah sengketa dapat diajukan ke pengadilan.

“Jika mekanisme internal sudah ada dan telah menghasilkan putusan, maka tidak boleh lagi ada upaya hukum ke pengadilan. Karena sifatnya sudah final dan mengikat,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya