Berita

Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. (Foto: Istimewa)

Politik

Proses Berjalan, Pakar Ingatkan Publik Tak Responsif Usai Kabais TNI Mundur

SABTU, 28 MARET 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Publik tidak perlu responsif dalam menyikapi langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang mundur dari jabatannya di tengah pengusutan kasus teror air keras.

Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyesalkan, langkah tersebut disertai adanya narasi "cuci tangan". Sebab, menurutnya, fakta hukum masih terus didalami oleh Puspom TNI. 

"Dari sudut pandang akademik, situasi demikian patut dikritisi, karena dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji secara memadai,” ujar Rusdin kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian opini di ruang publik. 

Menurutnya, kesimpulan yang terburu-buru dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh, termasuk terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Lebih lanjut, Rusdin mengutip keterangan Puspom TNI yang menyebutkan bahwa keempat tersangka berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas), yang secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.

“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa institusi militer akan menangani kasus ini secara transparan dan adil.

“Saya yakin nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan. TNI akan memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas,” tegasnya.

Terkait mundurnya Kabais, Rusdin menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan dalam struktur militer.

“Dalam tradisi militer di berbagai negara, tidak ada anak buah yang sepenuhnya disalahkan. Komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas apa yang terjadi di bawah kendalinya,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya