Berita

Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. (Foto: Istimewa)

Politik

Proses Berjalan, Pakar Ingatkan Publik Tak Responsif Usai Kabais TNI Mundur

SABTU, 28 MARET 2026 | 19:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Publik tidak perlu responsif dalam menyikapi langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang mundur dari jabatannya di tengah pengusutan kasus teror air keras.

Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir menyesalkan, langkah tersebut disertai adanya narasi "cuci tangan". Sebab, menurutnya, fakta hukum masih terus didalami oleh Puspom TNI. 

"Dari sudut pandang akademik, situasi demikian patut dikritisi, karena dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji secara memadai,” ujar Rusdin kepada wartawan, Sabtu 28 Maret 2026.


Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam setiap penyampaian opini di ruang publik. 

Menurutnya, kesimpulan yang terburu-buru dapat mempengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh, termasuk terkait kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Lebih lanjut, Rusdin mengutip keterangan Puspom TNI yang menyebutkan bahwa keempat tersangka berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas), yang secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.

“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa institusi militer akan menangani kasus ini secara transparan dan adil.

“Saya yakin nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan. TNI akan memproses perkara ini secara terbuka, adil, dan tuntas,” tegasnya.

Terkait mundurnya Kabais, Rusdin menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan dalam struktur militer.

“Dalam tradisi militer di berbagai negara, tidak ada anak buah yang sepenuhnya disalahkan. Komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas apa yang terjadi di bawah kendalinya,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya