Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Bisnis

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

SABTU, 28 MARET 2026 | 03:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis 26 Maret 2026, dengan Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis. Sidang turut dihadiri anggota KPPU lainnya, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
 
Berikut daftar pinjol yang dikenakan denda:


1. Terlapor I: PT Abadi Sejahtera Finansindo dikenakan denda Rp2.100.000.000

2. Terlapor II: PT Adiwisista Finansial Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000

3. Terlapor III: PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dikenakan denda Rp3.400.000.000

4. Terlapor IV: PT Aktivaku Investama Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000

5. Terlapor V: PT Alami Fintek Sharia dikenakan denda Rp3.000.000.000

6. Terlapor VI: PT Aman Cermat Cepat dikenakan denda Rp1.000.000.000

7. Terlapor VII: PT Amartha Mikro Fintek dikenakan denda Rp48.800.000.000

8. Terlapor VIII: PT Ammana Fintek Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000

9. Terlapor IX: PT Anugerah Digital Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

10. Terlapor X: PT Artha Dana Teknologi dikenakan denda Rp22.900.000.000

11. Terlapor XI: PT Artha Permata Makmur dikenakan denda Rp1.000.000.000

12. Terlapor XII: PT Astra Welab Digital Arta dikenakan denda Rp13.500.000.000

13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia dikenakan denda Rp3.600.000.000
 
14. Terlapor XIV: PT Bursa Akselerasi dikenakan denda Rp1.000.000.000

15. Terlapor XV: PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000

16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000

17. Terlapor XVII: PT Creative Mobile Adventure dikenakan denda Rp1.000.000.000

18. Terlapor XVIII: PT Crowde Membangun Bangsa dikenakan denda Rp1.000.000.000

19. Terlapor XIX: PT Dana Bagus Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

20. Terlapor XX: PT Dana Kini Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000

21. Terlapor XXI: PT Dana Pinjaman Inklusif dikenakan denda Rp2.100.000.000

22. Terlapor XXII: PT Dana Syariah Indonesia dikenakan denda Rp3.700.000.000

23. Terlapor XXIII: PT Digital Micro Indonesia dikenakan denda Rp1.300.000.000

24. Terlapor XXIV: PT Doeku Peduli Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

25. Terlapor XXV: PT Duha Madani Syariah dikenakan denda Rp1.000.000.000

26. Terlapor XXVI: PT Esta Kapital Fintek dikenakan denda Rp1.000.000.000

27. Terlapor XXVII: PT Ethis Fintek Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

28. Terlapor XXVIII: PT Fidac Inovasi Teknologi dikenakan denda Rp 1.000.000.000
 
29. Terlapor XXIX: PT Finansia Aira Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
30. Terlapor XXX: PT Finansial Integrasi Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000

31. Terlapor XXXI: PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
32. Terlapor XXXII: PT Fintegra Homido Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

33. Terlapor XXXIII: PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) dikenakan denda Rp11.100.000.000

34. Terlapor XXXIV: PT Gradana Teknoruci Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
35. Terlapor XXXV: PT Grha Dana Bersama dikenakan denda Rp1.000.000.000

36. Terlapor XXXVI: PT Harapan Fintech Indonesia dikenakan denda Rp2.800.000.000

37. Terlapor XXXVII: PT Idana Solusi Sejahtera dikenakan denda Rp6.500.000.000

38. Terlapor XXXVIII: PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000

39. Terlapor XXXIX: PT Inclusive Finance Group dikenakan denda Rp1.000.000.000

40. Terlapor XL: PT Indo Fin Tek dikenakan denda Rp1.000.000.000

41. Terlapor XLI: PT Indonesia Fintopia Technology dikenakan denda Rp49.100.000.000
 
42. Terlapor XLII: PT Indonusa Bara Sejahtera dikenakan denda Rp1.000.000.000

43. Terlapor XLIII: PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) dikenakan denda Rp2.600.000.000

44. Terlapor XLIV: PT Info Tekno Siaga dikenakan denda Rp10.600.000.000

45. Terlapor XLV: PT Inovasi Terdepan Nusantara dikenakan denda Rp3.000.000.000

46. Terlapor XLVI: PT Intekno Raya dikenakan denda Rp1.000.000.000

47. Terlapor XLVII: PT Julo Teknologi Finansial dikenakan denda Rp12.200.000.000
 
48. Terlapor XLVIII: PT Kawan Cicil Teknologi Utama dikenakan denda Rp 1.000.000.000

49. Terlapor XLIX: PT Klikcair Magga Jaya dikenakan denda Rp1.000.000.000

50. Terlapor L: PT Komunal Finansial Indonesia dikenakan denda Rp2.400.000.000

51. Terlapor LI: PT Kreasi Anak Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

52. Terlapor LII: PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) dikenakan denda Rp42.400.000.000
 
53. Terlapor LIII: PT Kredit Pintar Indonesia dikenakan denda Rp 93.600.000.000

54. Terlapor LIV: PT Kredit Plus Teknologi dikenakan denda Rp1.600.000.000

55. Terlapor LV: PT Kredit Utama Fintech Indonesia dikenakan denda Rp25.600.000.000

56. Terlapor LVI: PT Kreditku Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000

57. Terlapor LVII: PT Kuaikuai Tech Indonesia dikenakan denda Rp10.800.000.000

58. Terlapor LVIII: PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dikenakan denda Rp1.000.000.000

59. Terlapor LIX: PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) dikenakan denda Rp13.900.000.000
 
60. Terlapor LX: PT Lentera Dana Nusantara dikenakan denda Rp11.300.000.000

61. Terlapor LXI: PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000

62. Terlapor LXII: PT Lumbung Dana Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

63. Terlapor LXIII: PT Lunaria Annua Teknologi dikenakan denda Rp9.200.000.000

64. Terlapor LXIV: PT Mapan Global Reksa dikenakan denda Rp12.800.000.000

65. Terlapor LXV: PT Mediator Komunitas Indonesia dikenakan denda Rp1.600.000.000

66. Terlapor LXVI: PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) dikenakan denda Rp1.000.000.000

67. Terlapor LXVII: PT Mitrausaha Indonesia Grup dikenakan denda Rp 2.600.000.000
 
68. Terlapor LXVIII: PT Modal Rakyat Indonesia dikenakan denda Rp2.300.000.000

69. Terlapor LXIX: PT Mulia Inovasi Digital dikenakan denda Rp1.000.000.000

70. Terlapor LXX: PT Oriente Mas Sejahtera dikenakan denda Rp2.000.000.000

71. Terlapor LXXI: PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) dikenakan denda Rp1.000.000.000

72. Terlapor LXXII: PT Pembiayaan Digital Indonesia dikenakan denda Rp102.300.000.000
 
73. Terlapor LXXIII: PT Pendanaan Teknologi Nusa dikenakan denda Rp6.600.000.000

74. Terlapor LXXIV: PT Pinduit Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
75. Terlapor LXXV : PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Dikenakan denda Rp1.000.000.000

76. Terlapor LXXVI: PT Pintar Inovasi Digital dikenakan denda Rp100.900.000.000

77. Terlapor LXXVII: PT Piranti Alphabet Perkasa dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
78. Terlapor LXXVIII: PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000

79. Terlapor LXXIX: PT Pohon Dana Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000

80. Terlapor LXXX: PT Progo Puncak Group dikenakan denda Rp1.000.000.000

81. Terlapor LXXXI: PT Qazwa Mitra Hasanah dikenakan denda Rp1.000.000.000

82. Terlapor LXXXII: PT Rezeki Bersama Teknologi dikenakan denda Rp2.600.000.000
 
83. Terlapor LXXXIII: PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
84. Terlapor LXXXIV: PT Sahabat Mikro Fintek dikenakan denda Rp1.300.000.000
 
85. Terlapor LXXXV: PT Satustop Finansial Solusi dikenakan denda Rp1.100.000.000
 
86. Terlapor LXXXVI: PT Sejahtera Sama Kita dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
87. Terlapor LXXXVII: PT Simplefi Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp2.900.000.000
 
88. Terlapor LXXXVIII: PT Smartec Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp4.800.000.000
 
89. Terlapor LXXXIX: PT Sol Mitra Fintec dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
90. Terlapor XC: PT Solid Fintek Indonesia dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
91. Terlapor XCI: PT Solusi Teknologi Finansial dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
92. Terlapor XCII: PT Stanford Teknologi Indonesia dikenakan denda Rp8.700.000.000
 
93. Terlapor XCIII: PT Teknologi Merlin Sejahtera dikenakan denda Rp9.300.000.000
 
94. Terlapor XCIV: PT Toko Modal Mitra Usaha dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
95. Terlapor XCV: PT Tri Digi Fin dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
96. Terlapor XCVI: PT Trust Teknologi Finansial dikenakan denda Rp1.000.000.000
 
97. Terlapor XCVII: PT Uangme Fintek Indonesia dikenakan denda Rp23.500.000.000.
 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya