Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube France24)

Tekno

Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos

KAMIS, 26 MARET 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Meta dan Google lalai dalam merancang platform media sosial yang berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 26 Maret 2026, putusan ini menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta dan 1,8 juta Dolar AS untuk Google. 

Meski jumlah tersebut tergolong kecil bagi dua raksasa teknologi dunia tersebut, dampaknya dinilai jauh lebih besar. Kasus ini sejak awal memang dimaksudkan sebagai “kasus uji coba” yang dapat menjadi acuan bagi ribuan gugatan serupa yang saat ini sedang berjalan di berbagai pengadilan.


Perkara ini berawal dari gugatan seorang perempuan bernama Kaley, yang mengaku telah kecanduan menggunakan YouTube dan Instagram sejak usia muda. Ia menilai desain kedua platform tersebut secara sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan membuat pengguna terus terlibat, salah satunya melalui fitur “gulir tak terbatas” yang memungkinkan pengguna terus melihat konten tanpa henti. Juri akhirnya sepakat bahwa kedua perusahaan tidak hanya lalai dalam merancang produknya, tetapi juga gagal memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko bagi pengguna muda.

Salah satu pernyataan paling kuat dalam kasus ini datang dari pengacara pihak penggugat yang menyebut, “Putusan hari ini adalah referendum dari juri, kepada seluruh industri bahwa akuntabilitas telah tiba.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bagi seluruh industri teknologi bahwa mereka kini dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak produknya.

Di sisi lain, Meta dan Google tidak menerima putusan tersebut dan telah menyatakan akan mengajukan banding. Terlepas dari hasil persidangan, pasar tampak tidak terlalu bereaksi negatif, terlihat dari kenaikan tipis saham kedua perusahaan setelah putusan diumumkan.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keselamatan anak di dunia digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap perusahaan teknologi semakin tajam, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Karena Kongres AS belum berhasil mengesahkan undang-undang komprehensif tentang media sosial, banyak negara bagian mulai mengambil langkah sendiri, termasuk menerapkan aturan verifikasi usia dan pembatasan penggunaan perangkat di sekolah.

Selain kasus ini, sejumlah gugatan lain juga sedang menunggu proses persidangan. Bahkan, di negara bagian New Mexico, Meta baru saja dinyatakan melanggar hukum karena dianggap menyesatkan pengguna mengenai keamanan platformnya serta gagal mencegah eksploitasi anak.

Dalam persidangan, pengacara penggugat berusaha menunjukkan bahwa perusahaan teknologi secara sengaja menargetkan pengguna muda dan mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan. 

Sementara itu, pihak Meta dan Google memberikan pembelaan dengan menyebut faktor lain, seperti kondisi pribadi penggugat, sebagai penyebab utama masalah yang dialaminya. CEO Meta, Mark Zuckerberg, juga sempat memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa pembatasan fitur tertentu dinilai tidak memiliki dasar bukti yang cukup kuat. Ia mengatakan, “Saya merasa bukti yang ada tidak cukup jelas untuk membatasi kebebasan berekspresi.”

Ke depan, proses hukum diperkirakan masih akan panjang, dengan berbagai banding dan kasus lanjutan yang kemungkinan muncul. Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa putusan ini bisa menjadi titik balik penting. Jika tren ini berlanjut, perusahaan teknologi mungkin akan dipaksa untuk mengubah desain platform mereka agar lebih aman, terutama bagi pengguna anak-anak dan remaja.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya