Berita

Ilustrasi (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube France24)

Tekno

Meta dan Google Terbukti Bersalah Bikin Anak Kecanduan Medsos

KAMIS, 26 MARET 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Meta dan Google lalai dalam merancang platform media sosial yang berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 26 Maret 2026, putusan ini menjatuhkan denda total sebesar 6 juta Dolar AS, dengan rincian 4,2 juta Dolar AS untuk Meta dan 1,8 juta Dolar AS untuk Google. 

Meski jumlah tersebut tergolong kecil bagi dua raksasa teknologi dunia tersebut, dampaknya dinilai jauh lebih besar. Kasus ini sejak awal memang dimaksudkan sebagai “kasus uji coba” yang dapat menjadi acuan bagi ribuan gugatan serupa yang saat ini sedang berjalan di berbagai pengadilan.


Perkara ini berawal dari gugatan seorang perempuan bernama Kaley, yang mengaku telah kecanduan menggunakan YouTube dan Instagram sejak usia muda. Ia menilai desain kedua platform tersebut secara sengaja dibuat untuk menarik perhatian dan membuat pengguna terus terlibat, salah satunya melalui fitur “gulir tak terbatas” yang memungkinkan pengguna terus melihat konten tanpa henti. Juri akhirnya sepakat bahwa kedua perusahaan tidak hanya lalai dalam merancang produknya, tetapi juga gagal memberikan peringatan yang memadai mengenai potensi risiko bagi pengguna muda.

Salah satu pernyataan paling kuat dalam kasus ini datang dari pengacara pihak penggugat yang menyebut, “Putusan hari ini adalah referendum dari juri, kepada seluruh industri bahwa akuntabilitas telah tiba.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar kemenangan satu pihak, melainkan sinyal bagi seluruh industri teknologi bahwa mereka kini dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak produknya.

Di sisi lain, Meta dan Google tidak menerima putusan tersebut dan telah menyatakan akan mengajukan banding. Terlepas dari hasil persidangan, pasar tampak tidak terlalu bereaksi negatif, terlihat dari kenaikan tipis saham kedua perusahaan setelah putusan diumumkan.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keselamatan anak di dunia digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kritik terhadap perusahaan teknologi semakin tajam, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Karena Kongres AS belum berhasil mengesahkan undang-undang komprehensif tentang media sosial, banyak negara bagian mulai mengambil langkah sendiri, termasuk menerapkan aturan verifikasi usia dan pembatasan penggunaan perangkat di sekolah.

Selain kasus ini, sejumlah gugatan lain juga sedang menunggu proses persidangan. Bahkan, di negara bagian New Mexico, Meta baru saja dinyatakan melanggar hukum karena dianggap menyesatkan pengguna mengenai keamanan platformnya serta gagal mencegah eksploitasi anak.

Dalam persidangan, pengacara penggugat berusaha menunjukkan bahwa perusahaan teknologi secara sengaja menargetkan pengguna muda dan mengutamakan keuntungan dibandingkan keselamatan. 

Sementara itu, pihak Meta dan Google memberikan pembelaan dengan menyebut faktor lain, seperti kondisi pribadi penggugat, sebagai penyebab utama masalah yang dialaminya. CEO Meta, Mark Zuckerberg, juga sempat memberikan kesaksian dan menyatakan bahwa pembatasan fitur tertentu dinilai tidak memiliki dasar bukti yang cukup kuat. Ia mengatakan, “Saya merasa bukti yang ada tidak cukup jelas untuk membatasi kebebasan berekspresi.”

Ke depan, proses hukum diperkirakan masih akan panjang, dengan berbagai banding dan kasus lanjutan yang kemungkinan muncul. Namun demikian, banyak pihak menilai bahwa putusan ini bisa menjadi titik balik penting. Jika tren ini berlanjut, perusahaan teknologi mungkin akan dipaksa untuk mengubah desain platform mereka agar lebih aman, terutama bagi pengguna anak-anak dan remaja.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya