Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

Sorotan terhadap KPK: Dugaan Perlakuan Berbeda dalam Kasus Yaqut

KAMIS, 26 MARET 2026 | 10:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji. Salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai perkembangan penanganan kasus tersebut belakangan ini justru menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Ia menyoroti keputusan KPK yang memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dinilai terkesan sebagai perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.

“KPK terlihat memilih strategi dan bertindak berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 26 Maret 2026.


Menurut Efriza, persepsi publik yang berkembang mengarah pada dugaan adanya kedekatan Yaqut dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya, sehingga memunculkan anggapan bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara langsung.

“Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa Yaqut memiliki pelindung kuat di lingkaran kekuasaan. Klaim seperti itu membutuhkan bukti yang jelas, tidak cukup hanya berdasarkan persepsi publik atau satu peristiwa,” jelasnya.

Di sisi lain, Efriza menilai langkah KPK saat ini cenderung berhati-hati dalam menangani kasus kuota haji. Ia juga mengakui bahwa keputusan penangguhan penahanan yang sempat diberikan memunculkan kesan adanya nuansa intervensi politik.

“Dalam praktik politik di Indonesia, kedekatan dengan kekuasaan atau posisi strategis seorang tersangka kerap memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus, terutama ketika keputusan hukum terlihat tidak lazim dibandingkan standar umum,” ungkapnya.

Karena itu, ia menduga KPK tengah menerapkan strategi berbeda dalam menangani kasus ini.

“Diduga KPK kini sedang mengambil dan menerapkan strategi lain dalam proses penegakan hukum tersebut,” tutup Efriza.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya