Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Rusia Perketat Aturan Finansial: Uang Tunai Dibatasi, Emas Dilarang Keluar

KAMIS, 26 MARET 2026 | 07:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Presiden Rusia, Vladimir Putin, menandatangani serangkaian dekret baru pada Rabu 25 Maret 2026 waktu setempat, yang bertujuan memperketat arus keluar uang dan emas dari negaranya. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menekan ekonomi bayangan sekaligus membatasi pelarian modal yang kian mengkhawatirkan.

Dikutip dari Anadolu Agency, salah satu aturan utama adalah melarang masyarakat membawa uang tunai dalam mata uang Rubel melintasi perbatasan Rusia menuju negara-negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) jika nilainya melebihi setara 100.000 Dolar AS. 


Larangan ini akan mulai berlaku pada 1 April, dengan sejumlah pengecualian terbatas.

Tak hanya itu, pemerintah juga menutup celah lain; ekspor emas batangan dengan berat lebih dari 100 gram akan dilarang mulai 1 Mei. 

Meski demikian, aturan ini tidak berlaku untuk bank komersial dan tetap menyediakan pengecualian tertentu dalam kondisi khusus.

Kebijakan ini muncul di tengah fenomena yang bertolak belakang dengan upaya digitalisasi pemerintah. Alih-alih berkurang, penggunaan uang tunai justru meningkat tajam. 

Pada Januari 2026 saja, tercatat sekitar 13,2 miliar Dolar AS dana keluar dari sistem perbankan. Lonjakan ini didorong oleh banyak pelaku usaha yang beralih ke sektor informal untuk menghindari kenaikan pajak, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Wakil Menteri Keuangan Rusia, Alexei Moiseev, mengungkapkan bahwa emas kini semakin sering digunakan sebagai pengganti valuta asing dalam transaksi ilegal. Hal ini mempercepat pelarian modal sekaligus membuka ruang bagi praktik pencucian uang.

Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa mulai 1 Mei 2026, individu maupun badan usaha dilarang mengekspor emas batangan murni dengan total berat di atas 100 gram dari wilayah Rusia.

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian terbatas. Untuk uang tunai, ekspor hanya diperbolehkan melalui bandara internasional tertentu, dengan syarat pelaku membawa bukti resmi seperti laporan bank yang menunjukkan asal dana tersebut.

Sementara untuk emas, pengecualian berlaku jika pengiriman dilakukan melalui bandara internasional besar seperti Vnukovo, Sheremetyevo, Domodedovo, dan Knevichi, serta harus disertai izin dari lembaga pengawas terkait. Selain itu, badan usaha juga masih diperbolehkan mengekspor emas ke negara di luar kawasan EAEU dalam kondisi tertentu.

Langkah ini menegaskan sikap tegas Rusia dalam mengendalikan arus kekayaan keluar negeri?"sebuah strategi yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas finansial di tengah tekanan global.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya