Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Soedson Tandra. (Foto Dokumen DPR RI)

Hukum

Kasus Yaqut Jadi Sorotan, DPR Tekankan Pentingnya Keadilan Hukum

SELASA, 24 MARET 2026 | 14:56 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Polemik perubahan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2025 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu sorotan di DPR.

Kebijakan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengingatkan bahwa KUHAP memang mengatur beberapa jenis penahanan, mulai dari rutan, tahanan rumah, hingga tahanan kota. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan tersebut harus konsisten agar tidak memicu kecemburuan hukum.


“Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si a boleh kenapa sih b enggak boleh ya kan?” ujar Tandra dalam keterqngannya, dikutip Selasa, 24 Maret 2026. 

Ia menegaskan, keputusan KPK secara hukum memang dibolehkan, tetapi tetap harus mempertimbangkan aspek etika, kepatutan, dan rasa keadilan publik.

“Tindakan KPK itu sudah menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak. adil atau tidak. layak atau tidak,” katanya.

Tandra juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan aparat penegak hukum akan selalu mendapat penilaian dari masyarakat.

“Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai silakan dari aparat,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan KPK. Isu perubahan status penahanannya mencuat menjelang Idulfitri setelah muncul informasi bahwa ia sempat tidak berada di rutan untuk keperluan pemeriksaan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya