Berita

Genangan air 5–40 cm masih menggenangi Desa Rujak Gadung, Kelurahan Karangketug, dan Desa Karang Asem, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Minggu, (22/3). (Foto: BPBD Kota Pasuruan)

Nusantara

Banjir Rendam Pasuruan di H+2 Lebaran akibat Cuaca Ekstrem

SENIN, 23 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah wilayah di Indonesia dilanda bencana banjir  pada hari kedua Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa banjir terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Pasuruan sejak Sabtu malam 21 Maret 2026 pukul 19.00 WIB hingga Senin dini hari 23 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu banjir di sejumlah lokasi.


Selain itu, situasi diperparah oleh peningkatan pasang air laut yang signifikan. Hal ini menyebabkan debit Sungai Welang meningkat dan meluap ke permukiman warga.

Sejumlah wilayah terdampak mengalami genangan air dengan ketinggian antara 5 hingga 40 cm hingga dini hari. Adapun wilayah yang terdampak meliputi, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Desa Rujak Gadung, dan Desa Karang Asem.

Banjir ini berdampak pada sekitar 100 kepala keluarga (KK) yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, sekitar 100 unit rumah juga terdampak genangan air.

Sebagai respons, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kota Pasuruan segera melakukan langkah tanggap darurat. Upaya yang dilakukan meliputi asesmen di lokasi terdampak serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Pemantauan ketinggian air juga terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi peningkatan debit air dan menjaga keselamatan warga.

Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi dalam periode Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025. Status ini berlaku selama 155 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya