Berita

Genangan air 5–40 cm masih menggenangi Desa Rujak Gadung, Kelurahan Karangketug, dan Desa Karang Asem, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Minggu, (22/3). (Foto: BPBD Kota Pasuruan)

Nusantara

Banjir Rendam Pasuruan di H+2 Lebaran akibat Cuaca Ekstrem

SENIN, 23 MARET 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejumlah wilayah di Indonesia dilanda bencana banjir  pada hari kedua Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah, termasuk di Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa banjir terjadi di beberapa titik akibat cuaca ekstrem.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas sedang hingga lebat mengguyur wilayah Pasuruan sejak Sabtu malam 21 Maret 2026 pukul 19.00 WIB hingga Senin dini hari 23 Maret 2026. Kondisi tersebut memicu banjir di sejumlah lokasi.


Selain itu, situasi diperparah oleh peningkatan pasang air laut yang signifikan. Hal ini menyebabkan debit Sungai Welang meningkat dan meluap ke permukiman warga.

Sejumlah wilayah terdampak mengalami genangan air dengan ketinggian antara 5 hingga 40 cm hingga dini hari. Adapun wilayah yang terdampak meliputi, Kecamatan Gadingrejo, Kelurahan Karangketug, Desa Rujak Gadung, dan Desa Karang Asem.

Banjir ini berdampak pada sekitar 100 kepala keluarga (KK) yang masih dalam proses pendataan. Selain itu, sekitar 100 unit rumah juga terdampak genangan air.

Sebagai respons, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur bersama BPBD Kota Pasuruan segera melakukan langkah tanggap darurat. Upaya yang dilakukan meliputi asesmen di lokasi terdampak serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Pemantauan ketinggian air juga terus dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi peningkatan debit air dan menjaga keselamatan warga.

Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi dalam periode Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025. Status ini berlaku selama 155 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya