Berita

Truk Odol. (Dok: Kemenhub)

Bisnis

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

SENIN, 23 MARET 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan karena melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pelanggaran didominasi praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 23 Maret 2026.


Pelanggaran tercatat terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13?"21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas meski aturan pembatasan diberlakukan.

Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF,” kata Aan.

Kemenhub, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, sanksi juga akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional jika peringatan tidak dipatuhi.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang diklaim efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Tercatat, kendaraan golongan III hingga V turun sebesar 69,83 persen, dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta?"Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang?"Solo dan Surabaya?"Gempol.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aan juga mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah patuh selama periode Angkutan Lebaran dan mengajak semua pihak menjaga keselamatan di jalan raya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya