Berita

Truk Odol. (Dok: Kemenhub)

Bisnis

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

SENIN, 23 MARET 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan karena melanggar aturan pembatasan operasional selama periode Angkutan Lebaran 1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pelanggaran didominasi praktik kendaraan over dimension over loading (ODOL).

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Senin, 23 Maret 2026.


Pelanggaran tercatat terjadi sepanjang masa pembatasan sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13?"21 Maret 2026, terdapat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas meski aturan pembatasan diberlakukan.

Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF,” kata Aan.

Kemenhub, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan dan mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Aan menegaskan, sanksi juga akan ditingkatkan hingga pembekuan izin operasional jika peringatan tidak dipatuhi.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," tuturnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan angkutan barang diklaim efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Tercatat, kendaraan golongan III hingga V turun sebesar 69,83 persen, dari 131.267 menjadi 39.608 kendaraan.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta?"Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang?"Solo dan Surabaya?"Gempol.

Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aan juga mengapresiasi pelaku usaha logistik yang telah patuh selama periode Angkutan Lebaran dan mengajak semua pihak menjaga keselamatan di jalan raya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya