Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL)

Hukum

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

SENIN, 23 MARET 2026 | 04:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dari sisi pengawasan, tahanan rumah yang diterima mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jauh lebih longgar dibanding Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Risikonya komunikasi lebih bebas, peluang mempengaruhi saksi lebih besar, dan potensi mengganggu proses penyidikan meningkat," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra, dikutip Senin 23 Maret 2026.

Hamdi mengingatkan bahwa kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut melibatkan banyak pihak, jadi bukan perkara ecek-ecek.


Ia juga menyoroti waktu pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut. Di mana dilakukan menjelang hari raya Idulfitri 1447 H, saat perhatian publik sedang terpecah.

"Walaupun bisa saja kebetulan, tetap saja menimbulkan kesan kurang tepat," kata Hamdi.

Pada akhirnya, keputusan ini mungkin benar secara aturan. Tapi belum tentu benar secara rasa keadilan. 

"Dalam kasus korupsi, rasa keadilan itu sangat penting," kata Hamdi.

Kalau publik mulai merasa hukum bisa “lebih lunak” untuk pihak tertentu, kata Hamdi, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum akan ikut melemah.

"Kasus ini menjadi ujian bagi KPK. Apakah KPK hanya akan berpegang pada prosedur, atau juga menjaga kepercayaan publik?" pungkas Hamdi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya