Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

MAKI:

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hanya keputusan penyidik.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, alasan KPK tersebut janggal dan tidak sesuai mekanisme kelembagaan.

"Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


Boyamin menegaskan, setiap keputusan strategis seperti penahanan seharusnya melibatkan pimpinan KPK.

"Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu ya harus seizin pimpinan KPK," tegas Boyamin.

Menurutnya, pernyataan KPK yang seolah pengalihan penahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah hanya keputusan penyidik justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

"Jadi kesan ditutupi dan disembunyikan ini menjadikan masyarakat kecewa gitu," pungkas Boyamin.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan penahanan sementara itu dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, KPK mengaku melakukan telaah dan mengabulkannya dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.

Budi pun tidak menjelaskan alasan permohonan pengalihan tempat penahanan dari Rutan ke rumah dimaksud. Budi menyebut bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

"Bukan karena kondisi sakit," pungkas Budi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya