Berita

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

MAKI:

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

SENIN, 23 MARET 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hanya keputusan penyidik.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, alasan KPK tersebut janggal dan tidak sesuai mekanisme kelembagaan.

"Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


Boyamin menegaskan, setiap keputusan strategis seperti penahanan seharusnya melibatkan pimpinan KPK.

"Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu ya harus seizin pimpinan KPK," tegas Boyamin.

Menurutnya, pernyataan KPK yang seolah pengalihan penahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah hanya keputusan penyidik justru memperkuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

"Jadi kesan ditutupi dan disembunyikan ini menjadikan masyarakat kecewa gitu," pungkas Boyamin.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pengalihan penahanan sementara itu dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada dua hari sebelumnya, yakni pada Selasa, 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, KPK mengaku melakukan telaah dan mengabulkannya dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," kata Budi.

Budi pun tidak menjelaskan alasan permohonan pengalihan tempat penahanan dari Rutan ke rumah dimaksud. Budi menyebut bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

"Bukan karena kondisi sakit," pungkas Budi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya