Berita

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL)

Hukum

Bukan di Rutan, KPK Akui Yaqut Cholil Rayakan Lebaran di Rumah

MINGGU, 22 MARET 2026 | 10:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama (Menag) tidak menjalani lebaran 2026 di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan di rumah setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, atau H-2 lebaran. Pengalihan penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.

"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Maret 2026.


KPK memastikan langkah tersebut tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkas Budi.

Informasi Yaqut tidak berada di Rutan saat lebaran sebelumnya diungkap Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya menyebut Yaqut tidak terlihat sejak malam takbiran hingga pelaksanaan Salat Id.

"Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam. Salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," Silvya kepada wartawan di depan Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Sabtu, 21 Maret 2026.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. 

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya