Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Pakar Hukum Pidana Kritisi OTT KPK karena Tidak Sesuai KUHAP

MINGGU, 22 MARET 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai kritik beberapa tersangka rasuah. Mereka menilai OTT KPK tidak memenuhi unsur tertangkap tangan. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Chairul Huda berpendapat serupa. Ia menilai yang dipraktikkan selama ini oleh KPK, itu bukan tertangkap tangan, tetapi penangkapan. 

Penangkapan itu, kata Chairul, ada prosedurnya, seperti surat perintah penangkapan. Jika sesuai prosedur sah-sah saja dilakukan OTT dengan catatan sesuai Pasal 1 angka 19 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 


"Saya sudah sejak lama mengatakan, apa yang dilakukan KPK dengan istilah OTT itu sebenarnya merupakan bentuk penyimpangan dari hukum. Sebab KPK seharusnya membekali diri dengan surat perintah penangkapan. Secara umum seperti itu," ujar Chairul dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.

Chairul mengkritisi cara KPK dalam melakukan OTT yang dinilai tidak sesuai prosedur. Sehingga pelaku yang kena OTT banyak yang menggugat praperadilan. Yang digugat adalah sah atau tidaknya proses penetapan tersangka melalui rangkaian OTT tersebut. 

"Karena selama ini tidak pernah atau dinyatakan tidak sah (penetapan status tersangka hasil OTT), meski sudah beberapa kali para tersangka mengajukan praperadilan tetapi selalu kandas tidak ada yang dimenangkan hakim. Kerena selalu dimenangkan hakim, praktik (OTT KPK) itu dianggap benar walaupun secara prinsip keliru," jelas Chairul yang juga penasihat ahli Kapolri. 

"Jadi kalau ada orang ditangkap karena suap menyuap dan ini terkait dengan orang lain terkait dengan pihak lain, yang tidak ada di tempat itu, yang tidak ada dalam transaksi, tidak boleh orang ini dikatakan OTT dong. Dikembangkan lalu orang ini ditangkap mestinya begitu," sambung dosen FH UMJ angkatan 89 itu. 

Lebih jauh, Chairul memberikan contoh terbaru kasus hasil tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. 

"Contoh penangkapan gubernur Riau, dia bersama Kapolda Riau kok, waktu ditangkap sedang bersama Kapolda, Oke ada bukti pihak lain terima suap dan ditangkap, kalau ini terhubung dengan gubernur lakukan proses penyelidikan penyidikan secara normal lalu tetapkan tersangka, bukan memframing seolah-olah OTT," terangnya.

Melihat fenomena ini, Chairul tidak mempersoalkan UU KPK, hanya saja dia menyoroti cara penyidik untuk memahami UU dan melaksanakan UU tersebut. 

"Ini yang harus diperbaiki cara KPK dalam memahami undang-undang," tegasnya.

Istilah tangkap tangan diatur dalam KUHAP. Lanjut Chairul menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tangkap tangan adalah penangkapan seseorang saat sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah dilakukan, diteriaki khalayak, atau ditemukan benda bukti padanya. 

Jika memenuhi kriteria tersebut baru boleh istilah OTT disematkan terhadap orang tersebut. 

"Misalnya Gubernur Riau, apa barang bukti yang ada pada dia, karena menurut KUHAP ketika seseorang ditangkap maka harus segera diserahkan ke penyidik baik tersangkanya maupun barang buktinya itu syarat OTT. Orang dikatakan OTT harus ada barang bukti pada dirinya," ungkapnya.

Dr. Chairul juga menyinggung kasus OTT mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. KPK sempat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, namun gugur setelah gugatan praperadilan mantan Gubernur Kalsel tersebut dikabulkan hakim PN Jaksel.

"Ada yang berhasil dia (KPK) tangkap ada yang tidak, tetapi tetap saja dikualifikasi sebagai (OTT), misalnya gubernur Sahbirin Noor, itu sama juga tuh ada peristiwa tangkap tangan, sejumlah orang ditangkap dan penetapan tersangkanya termasuk dia (Paman Birin). Padahal dia tidak menjadi bagian yang ditangkap. Beruntung karena tidak ditangkap dan praperadilannya menang," bebernya. 

Kemudian dia juga mengambil contoh OTT KPK yang tidak memenuhi syarat sebagai tangkap tangan adalah kasus Patrialis Akbar.  

"Dia sedang makan dengan kekasih dan orang tuanya, tiba tiba ditangkap dengan istilah OTT. Padahal dia sedang tidak melakukan tindak pidana. Itu sebagai contoh yang namanya pembunuhan karakter," jelasnya lagi.

Termasuk operasi penangkapan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Chairul berpendapat bahwa itu bukan tertangkap tangan. 

"Contoh Noel itu juga bukan tangkap tangan, memang dia menerima suap tapi sudah lalu peristiwa pidananya," pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya