Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Intelligence)

Publika

Dam Pulang Kampung

SABTU, 21 MARET 2026 | 06:08 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

MUHAMMADIYAH memang punya bakat membuat kejutan kecil yang efeknya kadang seperti petir di siang bolong. Organisasi yang didirikan oleh Kiai Ahmad Dahlan lebih dari satu abad lalu di Yogyakarta itu sudah lama dikenal sebagai ormas yang cerdas berpikir mandiri. Kadang sejalan dengan pemerintah, kadang justru mengernyitkan dahi dan berkata, “Sebentar dulu, mari kita cek dalilnya.”

Tetapi kali ini ceritanya agak unik. Fatwa terbaru Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan hewan dam haji dilakukan di Tanah Air, yang tentu harus dengan syarat-syarat tertentu, malah membuat pemerintah tersenyum lebar. Seperti orang yang menemukan payung tepat ketika hujan mulai turun.

Fatwa itu sendiri lahir setelah proses yang cukup panjang. Dalam dokumen resminya, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan pemindahan penyembelihan dam telah diajukan sejak sekitar tahun 2022 oleh berbagai pihak, mulai masyarakat umum, KBIH, pimpinan Muhammadiyah di berbagai daerah, hingga unsur pemerintah. Majelis kemudian membahas masalah tersebut melalui sejumlah halaqah ilmiah dan sidang fatwa sebelum akhirnya sampai pada istinbath atau kesimpulan hukum.


Untuk memahami persoalannya, fatwa itu bahkan memulai dari dasar paling elementer, yakni pertanyaan, “Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dam?” Secara bahasa, dam berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam adalah penyembelihan hewan seperti kambing, sapi, atau unta, yang diwajibkan dalam kondisi tertentu dalam ibadah haji atau umrah, baik sebagai bagian dari rangkaian manasik maupun sebagai tebusan atas pelanggaran.

Dalam literatur fikih klasik, dam juga disebut hadyu, yakni hewan yang disembelih sebagai hadiah atau persembahan kepada mereka yang berhak, dengan niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Hadiah persembahan itu dilakukan dengan cara daging hewan sembelihan dibagikan kepada fakir miskin.

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa dalam fikih terdapat beberapa jenis dam. Ada dam ihsar, yakni dam bagi jamaah yang terhalang menyelesaikan manasik. Ada dam fidyahatau dam jabr?n yang muncul karena pelanggaran atau meninggalkan kewajiban haji. Ada pula dam tamattu’ dan qiran yang memang menjadi bagian dari tata cara haji tertentu. Seluruhnya memiliki dasar dalil dari al-Qur’an dan hadis, terutama ayat-ayat dalam Surah al-Baqarah dan Surah al-Hajj yang berbicara tentang hadyu.


Di titik inilah muncul persoalan yang menjadi inti fatwa. Dalam teks-teks fikih klasik memang ditegaskan bahwa penyembelihan hadyu pada dasarnya dilakukan di Tanah Haram. Tetapi Majelis Tarjih menilai bahwa realitas zaman telah berubah secara drastis. Jumlah jamaah haji kini mencapai jutaan orang setiap tahun, sehingga praktik penyembelihan massal dalam waktu sangat singkat di wilayah Mina menimbulkan berbagai persoalan teknis, logistik, bahkan ekologis.

Dalam dokumen fatwa disebutkan bahwa berbagai kajian mengenai ekosistem haji telah lama mencatat tekanan lingkungan yang serius di kawasan penyembelihan Mina. Volume limbah organik yang sangat besar dalam waktu singkat berpotensi mencemari tanah dan sumber air. Dalam bahasa sederhana dapat dikatakan, Mina yang sempit harus menanggung pekerjaan dapur untuk jutaan orang sekaligus.

Selain itu, Majelis Tarjih juga melihat aspek kemaslahatan sosial yang lebih luas. Di satu sisi, Saudi Arabia sebagai negara tempat penyembelihan kini memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi di banyak wilayah. Data kesehatan menunjukkan bahwa prevalensi stunting masih berada di kisaran hampir dua puluh persen.

Di sinilah logika maqashid syari’ah mulai bekerja. Jika tujuan utama penyembelihan hadyu adalah ibadah sekaligus distribusi manfaat kepada orang sengsara yang fakir miskin, maka memindahkan lokasi penyembelihan ke tempat yang lebih membutuhkan dapat dipandang sebagai kemaslahatan yang sah secara syar’i.

Fatwa Muhammadiyah juga mengakui bahwa prinsip distribusi daging ini sebenarnya sudah disebut langsung dalam al-Qur’an. Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 Allah berfirman:
“???????? ??????? ???????????? ?????????? ??????????”
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Istilah al-b??is al-faq?r di ayat ini merujuk pada kelompok masyarakat yang hidup dalam kesempitan yang sangat berat, yang hidup sengsara dan fakir miskin. Dengan kata lain, sejak awal Al-Qur’an sudah menempatkan ibadah penyembelihan sebagai mekanisme solidaritas sosial, setidaknya dapat memenuhi kebutuhan gizi kalangan fakir miskin.

Menariknya lagi, fatwa Muhammadiyah ini dirumuskan dengan gaya yang cukup tawadhu. Majelis Tarjih tidak menyatakan fatwanya sebagai keputusan yang mengikat, melainkan sebagai “rekomendasi.” Dalam tradisi fikih Muhammadiyah, fatwa memang pada dasarnya bersifat panduan keagamaan, bukan aturan yang memaksa. Ia memberi arah bagi warga Muhammadiyah, pemerintah, dan umat Islam secara umum untuk mempertimbangkan praktik yang lebih maslahat.

Karena itu rumusan akhirnya berbunyi bahwa Majelis Tarjih “merekomendasikan” kemungkinan pengalihan penyembelihan dam ke Tanah Air dengan sejumlah syarat. Di antara syaratnya, penyembelihan tetap harus mengikuti waktu manasik haji agar integritas ibadah terjaga. Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat syar’i dari segi jenis, usia, dan kesehatan. Dan dana jamaah untuk keperluan dam harus dikelola secara amanah dan transparan.

Fatwa tersebut juga menekankan bahwa pelaksanaannya harus dilakukan oleh lembaga yang sah dan terpercaya agar tidak menimbulkan kekacauan baru. Dalam konteks Muhammadiyah, lembaga yang dimaksud tentu saja adalah institusi filantropi resmi seperti LazisMU yang memiliki jaringan distribusi sosial di berbagai daerah.

Dengan mekanisme seperti itu, daging dam tidak berhenti sebagai ritual simbolik di Mina, tetapi dapat benar-benar sampai kepada masyarakat miskin di berbagai pelosok Nusantara, terutama daerah yang masih menghadapi krisis gizi dan kemiskinan ekstrem.

Menariknya, pemerintah langsung menyambut fatwa ini dengan antusias. Kementerian Haji dan Umrah menyebutnya sebagai panduan penting bagi jamaah sekaligus solusi untuk mengurangi praktik pembayaran dam ilegal di Arab Saudi.

Di sinilah kita melihat paradoks kecil dalam kehidupan berbangsa. Kadang organisasi masyarakat sipil mengkritik pemerintah dengan keras. Kadang pula justru memberikan solusi yang membuat pemerintah mengangguk lega. Seperti dua pemain catur yang sesekali saling mengancam raja, tetapi pada akhirnya sama-sama menjaga papan agar tidak terbalik.

Sebenarnya, yang paling menarik dari peristiwa ini bukan soal damnya. Melainkan cara berpikir di baliknya. Fiqih ternyata bukan museum hukum yang dipajang di etalase kaca. Ia lebih mirip laboratorium pemikiran yang terus bekerja membaca perubahan zaman.

Jika teks dipahami tanpa realitas, hukum bisa menjadi kaku seperti patung marmer. Tetapi jika realitas dipahami tanpa teks, hukum bisa cair seperti air tanpa bentuk. Para ulama klasik selalu berusaha menjaga keseimbangan di antara keduanya.

Maka ketika hari ini dam “pulang kampung” ke Nusantara, sebenarnya yang sedang pulang bukan sekadar daging kambing. Yang pulang adalah tradisi ijtihad, melalui keberanian membaca teks bersama realitas.

Dan mungkin, di balik semua perdebatan fikih yang terlihat rumit itu, terselip pelajaran sederhana, bahwa kadang ibadah tidak hanya berbicara tentang tempat yang paling suci, tetapi juga tentang manusia yang paling membutuhkan.

Di situlah agama menemukan wajah sosialnya, dan fiqih menemukan alasan untuk tetap hidup di tengah zaman yang terus berubah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya