Berita

Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Duh, Tempat Hiburan Malam Surabaya Nekat Buka Selama Ramadan

JUMAT, 20 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dalam pengawasan selama dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung. Ketiga tempat usaha tersebut langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.


“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 20 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua tempat biliar yang masih buka di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.

“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, berdasarkan surat edaran wali kota, beberapa tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas untuk keperluan latihan olahraga.

Namun, tempat usaha tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Zaini.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Disbudporapar Surabaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya, dengan dukungan aparat TNI-Polri.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkas Zaini.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya