Berita

Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Duh, Tempat Hiburan Malam Surabaya Nekat Buka Selama Ramadan

JUMAT, 20 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dalam pengawasan selama dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung. Ketiga tempat usaha tersebut langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.


“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 20 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua tempat biliar yang masih buka di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.

“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, berdasarkan surat edaran wali kota, beberapa tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas untuk keperluan latihan olahraga.

Namun, tempat usaha tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Zaini.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Disbudporapar Surabaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya, dengan dukungan aparat TNI-Polri.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkas Zaini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya