Berita

Satpol PP Surabaya menyegel salah satu tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama ramadan. (Foto: RMOLJatim)

Nusantara

Duh, Tempat Hiburan Malam Surabaya Nekat Buka Selama Ramadan

JUMAT, 20 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, meski telah dilarang melalui Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 2026.

Dalam pengawasan selama dua hari terakhir, petugas mendapati dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya Barat dan Selatan masih melayani pengunjung. Ketiga tempat usaha tersebut langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) serta penutupan sementara.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan selama Ramadan.


“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam, kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Zaini dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Jumat, 20 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua tempat biliar yang masih buka di wilayah Surabaya Selatan dan Surabaya Barat.

“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, berdasarkan surat edaran wali kota, beberapa tempat biliar sebenarnya masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas untuk keperluan latihan olahraga.

Namun, tempat usaha tersebut harus memiliki surat keterangan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Surabaya berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya Barat yang masih menerima pengunjung saat pemeriksaan berlangsung.

“Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” jelas Zaini.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Disbudporapar Surabaya, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Surabaya, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Surabaya, dengan dukungan aparat TNI-Polri.

Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.

“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.

Selain penindakan, Satpol PP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban di Surabaya,” pungkas Zaini.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya