Berita

Ilustrasi ASN DKI. (Foto: PPID)

Politik

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

JUMAT, 20 MARET 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai wacana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) perlu dikaji secara mendalam. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya minim dampak terhadap efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan sektor pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan, sangat bergantung pada interaksi langsung. Ia menyampaikan bahwa kebijakan WFH berisiko menghambat proses penyelesaian berbagai persoalan yang membutuhkan kehadiran fisik.


“Salah satu yang pasti terdampak adalah pelayanan publik. Dalam sektor ketenagakerjaan, misalnya, akan terganggu pelayanan mediasi perselisihan PHK, THR, dan upah. Begitu juga dengan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat dan norma kerja di perusahaan. Semua ini tidak bisa dilakukan secara WFH, tetapi harus tatap muka,” ujar Said Iqbal, Jumat, 20 Maret 2026.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga tidak relevan jika dilihat dari kebutuhan operasional sektor industri dan manufaktur. Menurutnya, aktivitas produksi di pabrik tidak memungkinkan penerapan pola kerja jarak jauh.

Ia menilai perusahaan, khususnya sektor industri, tetap harus beroperasi setiap hari tanpa henti. Dengan demikian, kebijakan WFH di sektor pemerintahan justru berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang berdampak pada dunia usaha.

“Dari sisi perusahaan atau pabrik swasta, tidak mungkin menerapkan WFH karena produksi harus berjalan terus. Jika pelayanan pemerintah ikut terganggu, maka akan berdampak pada proses perizinan, termasuk ekspor-impor dan izin tenaga kerja asing,” jelasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menilai bahwa alasan penghematan anggaran dan bahan bakar minyak (BBM) yang sering dijadikan dasar kebijakan WFH tidak cukup kuat. Said Iqbal menyebut bahwa dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat terbatas.

Menurutnya, ASN tetap dapat diarahkan untuk menggunakan transportasi publik sebagai upaya penghematan, tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik. Selain itu, efisiensi energi juga bisa dilakukan melalui pengelolaan penggunaan listrik yang lebih disiplin di lingkungan kerja.

“WFH bagi ASN hanya memberikan pengaruh yang sangat kecil terhadap penghematan anggaran dan BBM. Kalau pemerintah serius ingin melakukan penghematan, seharusnya fokus pada pengurangan anggaran proyek-proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tegas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menekankan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang komprehensif.

“Kebijakan yang tampak praktis belum tentu menjawab persoalan yang ada. Jangan sampai niat efisiensi justru menimbulkan masalah baru bagi pelayanan publik dan dunia kerja,” pungkasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya