Berita

Ilustrasi ASN DKI. (Foto: PPID)

Politik

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

JUMAT, 20 MARET 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menilai wacana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) perlu dikaji secara mendalam. 

Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya minim dampak terhadap efisiensi anggaran, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan sektor pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan, sangat bergantung pada interaksi langsung. Ia menyampaikan bahwa kebijakan WFH berisiko menghambat proses penyelesaian berbagai persoalan yang membutuhkan kehadiran fisik.


“Salah satu yang pasti terdampak adalah pelayanan publik. Dalam sektor ketenagakerjaan, misalnya, akan terganggu pelayanan mediasi perselisihan PHK, THR, dan upah. Begitu juga dengan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat dan norma kerja di perusahaan. Semua ini tidak bisa dilakukan secara WFH, tetapi harus tatap muka,” ujar Said Iqbal, Jumat, 20 Maret 2026.

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga tidak relevan jika dilihat dari kebutuhan operasional sektor industri dan manufaktur. Menurutnya, aktivitas produksi di pabrik tidak memungkinkan penerapan pola kerja jarak jauh.

Ia menilai perusahaan, khususnya sektor industri, tetap harus beroperasi setiap hari tanpa henti. Dengan demikian, kebijakan WFH di sektor pemerintahan justru berpotensi menimbulkan hambatan administratif yang berdampak pada dunia usaha.

“Dari sisi perusahaan atau pabrik swasta, tidak mungkin menerapkan WFH karena produksi harus berjalan terus. Jika pelayanan pemerintah ikut terganggu, maka akan berdampak pada proses perizinan, termasuk ekspor-impor dan izin tenaga kerja asing,” jelasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menilai bahwa alasan penghematan anggaran dan bahan bakar minyak (BBM) yang sering dijadikan dasar kebijakan WFH tidak cukup kuat. Said Iqbal menyebut bahwa dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat terbatas.

Menurutnya, ASN tetap dapat diarahkan untuk menggunakan transportasi publik sebagai upaya penghematan, tanpa harus mengorbankan kualitas pelayanan publik. Selain itu, efisiensi energi juga bisa dilakukan melalui pengelolaan penggunaan listrik yang lebih disiplin di lingkungan kerja.

“WFH bagi ASN hanya memberikan pengaruh yang sangat kecil terhadap penghematan anggaran dan BBM. Kalau pemerintah serius ingin melakukan penghematan, seharusnya fokus pada pengurangan anggaran proyek-proyek mercusuar yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tegas Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh menekankan bahwa kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terutama terhadap pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tanpa kajian yang komprehensif.

“Kebijakan yang tampak praktis belum tentu menjawab persoalan yang ada. Jangan sampai niat efisiensi justru menimbulkan masalah baru bagi pelayanan publik dan dunia kerja,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya