Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

RABU, 18 MARET 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik, meski berada dalam masa libur nasional.

"Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus," kata Yuyuk kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.


Ia menjelaskan, selama periode libur nasional pada 18-24 Maret 2026, KPK melakukan penyesuaian layanan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

"Layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id," jelas Yuyuk.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjaga keberlanjutan layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik di tengah kondisi libur panjang.

Di sisi lain, KPK juga tetap mengantisipasi kebutuhan layanan langsung apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan, guna memastikan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap berjalan.

"Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal. Karena keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK," terang Yuyuk.

KPK menilai, keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang. Konsistensi layanan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.

"Dengan tetap terbukanya akses tersebut, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan," pungkas Yuyuk.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya