Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

RABU, 18 MARET 2026 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan layanan informasi publik tetap dapat diakses masyarakat selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik, meski berada dalam masa libur nasional.

"Selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, layanan informasi publik KPK tetap kami buka melalui kanal digital. Hal ini untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses informasi tanpa terputus," kata Yuyuk kepada wartawan, Rabu, 18 Maret 2026.


Ia menjelaskan, selama periode libur nasional pada 18-24 Maret 2026, KPK melakukan penyesuaian layanan dengan meniadakan sementara layanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik.

"Layanan informasi publik diberikan secara terbatas, namun masyarakat tetap dapat mengakses layanan dengan mengajukan permohonan informasi maupun pengaduan melalui surat elektronik di informasi@kpk.go.id," jelas Yuyuk.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjaga keberlanjutan layanan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam pengelolaan informasi publik di tengah kondisi libur panjang.

Di sisi lain, KPK juga tetap mengantisipasi kebutuhan layanan langsung apabila terjadi kondisi tertentu di lapangan, guna memastikan jalur komunikasi dengan masyarakat tetap berjalan.

"Tim Pelayanan Informasi dan Pengaduan (PIP) KPK juga tetap bersiaga apabila terdapat kebutuhan mendesak, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sehingga fungsi layanan publik dan keterbukaan informasi dapat berjalan optimal. Karena keberlanjutan akses informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap KPK," terang Yuyuk.

KPK menilai, keterbukaan informasi publik harus tetap berjalan tanpa terputus, termasuk selama periode libur panjang. Konsistensi layanan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.

"Dengan tetap terbukanya akses tersebut, KPK berharap partisipasi publik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dapat terus terjaga secara berkelanjutan," pungkas Yuyuk.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya