Berita

Ilustrasi

Politik

BI Batasi Pembelian Dolar AS, Berlaku Mulai April 2026

SELASA, 17 MARET 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) dengan menurunkan batas maksimum dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.


Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS.

Kebijakan ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap Rupiah akibat memburuknya kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah. 

Tercatat, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya