Berita

Ilustrasi

Politik

BI Batasi Pembelian Dolar AS, Berlaku Mulai April 2026

SELASA, 17 MARET 2026 | 19:55 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) membatasi pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) dengan menurunkan batas maksimum dari 100 ribu menjadi 50 ribu Dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan transaksi pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global.

"Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa, 17 Maret 2026.


Di sisi lain, BI memberikan pelonggaran pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) ditingkatkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi. Batas transaksi swap juga dinaikkan dari 5 juta Dolar AS menjadi 10 juta Dolar AS per transaksi.

Selain itu, BI memperketat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu Dolar AS menjadi 50 ribu Dolar AS.

Kebijakan ini ditempuh untuk meredam tekanan terhadap Rupiah akibat memburuknya kondisi global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah. 

Tercatat, nilai tukar Rupiah pada 16 Maret 2026 berada di level Rp16.985 per Dolar AS, atau melemah 1,29 persen dibandingkan akhir Februari 2026.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya