Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Foto: Kemenkop)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk mengembangkan usaha melalui koperasi dan mengabdi kepada masyarakat lewat berbagai bidang.
Khususnya pendidikan dan ekonomi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membangun komunitas yang baik, sehat, cerdas, dan produktif.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menandatangani langsung MoU tersebut di kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026, didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, serta deputi dan pejabat lainnya.
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Ketua Umum AL Jamiyatul Washliyah Masyhuril Khamis, Sekretaris Jenderal AL Jamiyatul Washliyah Amran Arifin beserta jajaran.
Menkop mengatakan, kerja sama yang akan terjalin bersama ini pertama dalam rangka pelatihan, kemudian pengembangan usaha dan juga kerja sama yang lain-lain yang saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak.
“Jadi bagi kami di Kementerian Koperasi tentu kami terbuka dengan kegiatan yang dilakukan oleh berbagai organisasi keagamaan termasuk yang kami lakukan sekarang dengan Jamiyatul Washliyah maupun organisasi kemasyarakatan dan sosial yang lain-lainnya yang memang bagi kami di Kementerian Koerasi bahwa kegiatan kooperasi ini adalah amanat konstitusi, amanat Undang-Undang 1945,” ujar Ferry.
Menkop melanjutkan, kerja sama tersebut juga akan berfokus pada penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi dan model pengelolaan koperasi, khususnya koperasi syariah. Kemudian, literasi, edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, ada peningkatan digitalisasi dalam rangka penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi, penguatan jaringan dan kemitraan.
Menurutnya, pengembangan koperasi berbasis syariah merupakan bagian penting dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional yang bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional secara inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
“Sebagai contoh implementasinya, unit simpan pinjam koperasi berbasis syariah yang dikembangkan di desa,” ujar Menkop.
Adapun Koperasi desa merah putih berpotensi menjadi sarana pendidikan ekonomi syariah bagi para anggota sekaligus masyarakat sekitar di mana hal ini sesuai dengan salah satu misi dari Al Jamiyatul Washliyah, yakni membangun perekonomian dan lembaga amal sosial umat yang bersyariah dan berkeadilan.
"Kami yakin, dengan jejaring dan rekam jejak luar biasa, AL Jamiyatul Washliyah, kolaborasi ini akan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus membangun fondasi ekonomi lokal yang kokoh, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Menkop.