Berita

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Siap Lebaran di Rutan KPK

KAMIS, 12 MARET 2026 | 19:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Yaqut kemudian turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan menggunakan rompi oranye tahanan KPK.

Saat menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari perkara kuota haji.


"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah, itu yang bisa saya sampaikan," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 12 Maret 2026.

Setelah itu, Yaqut kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sebentar lagi KPK akan menggelar konferensi pers penahanan Yaqut.

Sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.

"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut bahwa, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.

Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp622.090.270.166,41 (Rp622 miliar).

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Digiring ke Bareskrim, 10 Tersangka Sabu Blue Ice 1,2 Ton Terancam Hukuman Mati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

KPK Bongkar Kejanggalan Status Bima-Richard dan Proyek Pengadaan BNPB

Selasa, 27 Oktober 2026 | 22:18

Menlu RI dan Singapura Bertemu, Bahas Penindakan Korporasi Pelaku Karhutla

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:47

Lula dan Prabowo dalam Angka juga Cerita

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:30

Sejarah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Tonggak Persatuan Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:22

Dari Vietnam, Gus Lilur Desak KPK Usut Dugaan Politik Uang Muktamar NU

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:21

BRIN Percepat Uji Klinis 19 Kandidat Obat Herbal Menuju Fitofarmaka

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:16

Koperasi Jadi Motor Ekonomi Desa di Era Prabowo-Gibran

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:12

BCA Catat Laba Bersih Rp45,2 Triliun, Naik 4,2 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:05

Daftar Peringkat Ballon d'Or 2026: Harry Kane Juara, Messi Posisi Kelima

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya