Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Cholil Soal Penahanan: “Tanya Diri Anda Sendiri”

KAMIS, 12 MARET 2026 | 14:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut mengatakan dirinya datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk pemenuhan undangan pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut.

“Saya menghadiri undangan penyidik KPK ya, bismillah,” kata Yaqut kepada wartawan, Kamis siang.


Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya ditahan setelah pemeriksaan, Yaqut menjawab santai sambil melempar kembali pertanyaan tersebut kepada wartawan.

“Tanya diri masnya sendiri,” tegasnya.

Yaqut juga memastikan tidak ada permintaan penundaan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

“Nggak ada tuh,” ujarnya singkat.

Saat kembali ditanya mengenai kesiapan jika ditahan oleh KPK, adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf itu hanya tersenyum dan kembali memberikan jawaban singkat.

“Tanya diri anda sendiri,” kata Yaqut.

Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK merupakan kesempatan baginya untuk menyampaikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa eksepsi dari termohon ditolak seluruhnya. Selain itu, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon juga ditolak seluruhnya.

Hakim menyebut bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang karena mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Ia diperiksa pada 1 September 2024, kemudian pada 7 Agustus 2025 dan 16 Desember 2025. Setelah itu, ia kembali diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2026.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut dan Gus Alex. Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Penyidikan perkara ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak 8 Agustus 2025 dengan menggunakan surat perintah penyidikan umum. Dugaan pelanggaran yang digunakan antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023.

Pembagian tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya