Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Johanis Tanak:

Pimpinan KPK Berwenang Tetapkan Tersangka

RABU, 11 MARET 2026 | 03:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai pandangan yang menyebut pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan pandangan yang tidak tepat menurut hukum.

Pernyataan itu disampaikan Tanak menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Pernyataan Prof Mahfud MD bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah pandangan yang keliru menurut hukum atau tidak benar menurut hukum," kata Tanak kepada RMOL, Rabu dini hari, 11 Maret 2026.


Ia menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana yang termasuk dalam ranah hukum publik. Karena itu, pelaksanaan penegakan hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan negara sebagai badan hukum publik.

Menurutnya, kewenangan negara tersebut tidak dijalankan langsung oleh negara secara abstrak, tetapi dilimpahkan kepada organ negara atau lembaga negara melalui mekanisme yang diatur dalam UU.

Ia menegaskan, pelimpahan kewenangan tersebut dalam teori hukum administrasi negara dikenal sebagai atribusi kewenangan yang diberikan melalui proses politik hukum sesuai ketentuan konstitusi.

"Pelimpahan kewenangan negara kepada organ negara tersebut dilakukan melalui kewenangan atribusi yang diberikan melalui proses politik hukum oleh eksekutif dan yudikatif UU sesuai ketentuan UUD 1945," kata Tanak.

Lebih jauh Tanak menjelaskan bahwa organ negara pada dasarnya merupakan badan hukum publik yang tidak dapat bertindak sendiri seperti manusia, sehingga pelaksanaan kewenangannya dijalankan oleh pimpinan lembaga secara ex officio.

"Organ negara adalah benda mati yang tidak dapat melakukan perbuatan apapun seperti layaknya manusia ciptaan Tuhan. Organ negara sebagai badan hukum publik hanya dipersonifikasikan sama dengan manusia menurut teori badan hukum," terang Tanak.

"Namun badan hukum itu tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya manusia sehingga menurut hukum administrasi negara kewenangan organ negara secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan dari organ negara tersebut," sambung Tanak.

Prinsip tersebut, kata Tanak, juga berlaku pada KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa kewenangan KPK telah diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui UU 19/2019.

"Begitu halnya dengan lembaga negara KPK, kewenangannya secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan KPK baik untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pelaksanaan putusan serta penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU," kata Tanak.

Dengan dasar tersebut, Tanak menegaskan pimpinan KPK secara hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di KPK, pimpinan lembaga juga dapat melimpahkan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada penyidik KPK untuk menjalankan proses penyidikan.

"Tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari pimpinan KPK kepada penyidik di KPK, maka penyidik di KPK tidak dapat melakukan penyidikan, penetapan tersangka maupun upaya paksa lainnya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Tanak.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya