Berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Johanis Tanak:

Pimpinan KPK Berwenang Tetapkan Tersangka

RABU, 11 MARET 2026 | 03:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai pandangan yang menyebut pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan pandangan yang tidak tepat menurut hukum.

Pernyataan itu disampaikan Tanak menanggapi pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyebut pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Pernyataan Prof Mahfud MD bahwa pimpinan KPK tidak berwenang menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK adalah pandangan yang keliru menurut hukum atau tidak benar menurut hukum," kata Tanak kepada RMOL, Rabu dini hari, 11 Maret 2026.


Ia menjelaskan, bahwa tindak pidana korupsi merupakan bagian dari hukum pidana yang termasuk dalam ranah hukum publik. Karena itu, pelaksanaan penegakan hukumnya sepenuhnya menjadi kewenangan negara sebagai badan hukum publik.

Menurutnya, kewenangan negara tersebut tidak dijalankan langsung oleh negara secara abstrak, tetapi dilimpahkan kepada organ negara atau lembaga negara melalui mekanisme yang diatur dalam UU.

Ia menegaskan, pelimpahan kewenangan tersebut dalam teori hukum administrasi negara dikenal sebagai atribusi kewenangan yang diberikan melalui proses politik hukum sesuai ketentuan konstitusi.

"Pelimpahan kewenangan negara kepada organ negara tersebut dilakukan melalui kewenangan atribusi yang diberikan melalui proses politik hukum oleh eksekutif dan yudikatif UU sesuai ketentuan UUD 1945," kata Tanak.

Lebih jauh Tanak menjelaskan bahwa organ negara pada dasarnya merupakan badan hukum publik yang tidak dapat bertindak sendiri seperti manusia, sehingga pelaksanaan kewenangannya dijalankan oleh pimpinan lembaga secara ex officio.

"Organ negara adalah benda mati yang tidak dapat melakukan perbuatan apapun seperti layaknya manusia ciptaan Tuhan. Organ negara sebagai badan hukum publik hanya dipersonifikasikan sama dengan manusia menurut teori badan hukum," terang Tanak.

"Namun badan hukum itu tidak dapat melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya manusia sehingga menurut hukum administrasi negara kewenangan organ negara secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan dari organ negara tersebut," sambung Tanak.

Prinsip tersebut, kata Tanak, juga berlaku pada KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU untuk melaksanakan fungsi pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa kewenangan KPK telah diatur dalam UU 30/2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui UU 19/2019.

"Begitu halnya dengan lembaga negara KPK, kewenangannya secara ex officio dilaksanakan oleh pimpinan KPK baik untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun pelaksanaan putusan serta penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam UU," kata Tanak.

Dengan dasar tersebut, Tanak menegaskan pimpinan KPK secara hukum memiliki kewenangan melakukan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik penegakan hukum di KPK, pimpinan lembaga juga dapat melimpahkan pelaksanaan kewenangan tersebut kepada penyidik KPK untuk menjalankan proses penyidikan.

"Tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari pimpinan KPK kepada penyidik di KPK, maka penyidik di KPK tidak dapat melakukan penyidikan, penetapan tersangka maupun upaya paksa lainnya dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi," pungkas Tanak.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya