Berita

(Foto: Istimewa)

Politik

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Alasannya Langgar AD/ART
SELASA, 10 MARET 2026 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan.

Pelantikan Ketua Umum DPD KNPI Sulawesi Selatan Fadel Muhammad Tauphan Anshar dilakukan oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.

Sekretaris Jenderal PB PMII Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.


“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.

Kata Irkham, PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.

Menurutnya, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.

“Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, PB PMII menilai kepemimpinan DPP KNPI saat ini cenderung eksklusif dan tidak membuka ruang partisipasi yang sehat bagi organisasi kepemudaan yang berhimpun di dalamnya.

Menyikapi polemik tersebut, PB PMII juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan legitimasi terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.

Irkham menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan terhadap aturan organisasi.

“Stabilitas gerakan kepemudaan di daerah harus dijaga dengan menjunjung tinggi aturan organisasi,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya