Berita

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Haris Azhar Sebut Perkara Bos WKM Termasuk Sengketa Perang Dagang

SENIN, 09 MARET 2026 | 17:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menilai proses hukum terhadap kliennya sarat kejanggalan dan tidak terlepas dari konflik bisnis di sektor pertambangan nikel.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar mengatakan, salah satu persoalan utama dalam perkara ini adalah dimulainya proses penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang seharusnya menjadi dasar dugaan keterangan palsu yang dituduhkan kepada kliennya.


"Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan," kata Haris Azhar di PN Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.

Haris menilai, perkara yang menjerat Lee Kah Hin tidak bisa dilepaskan dari konflik bisnis antara dua perusahaan yang beroperasi di kawasan tambang nikel. Ia bahkan menyebut perkara ini sebagai bagian dari "perang dagang".

"Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa 'perang dagang'. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan," jelas Haris.

Ia menyebut pelapor dalam perkara tersebut merepresentasikan kepentingan PT Position yang berkaitan dengan perusahaan tambang milik konglomerat Kiki Barki.

"Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position," terang Haris.

Menurutnya, PT Position merupakan perusahaan terbuka dengan kode saham HRUM atau Harum Energy yang dimiliki oleh keluarga Kiki Barki.

"Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven," tutur Haris.

Haris juga mengungkap adanya dokumen yang menunjukkan upaya perdamaian di tengah konflik tersebut, namun berisi permintaan agar kliennya mengakui kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

"Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position," jelas Haris.

Ia menilai langkah pidana terhadap Lee Kah Hin terasa kuat sebagai upaya menekan lawan bisnis melalui instrumen negara.

"Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara," ujar Haris.

Kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak menambahkan, bahwa dasar alat bukti dalam perkara tersebut juga patut dipertanyakan karena laporan polisi diajukan sebelum adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar tuduhan.

"Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya," kata Rolas.

Rolas menjelaskan, laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berlangsung di pengadilan.

"Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?" jelas Rolas.

Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara hingga berujung pada penahanan kliennya.

"Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya," pungkas Rolas.


Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Jokowi Sumber Masalah Bangsa

Minggu, 08 November 2026 | 08:43

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

UPDATE

Komisi III DPR Dukung Kejagung Bongkar Tuntas Mafia Nikel di Sultra

Senin, 09 November 2026 | 00:30

Menanti Hoegeng di Zaman Now

Senin, 09 November 2026 | 00:06

Ratusan Ojol dan Sahabat Disabilitas Peroleh Santunan Jelang HUT ke-15 Nasdem

Minggu, 08 November 2026 | 23:41

Surya Paloh Ingatkan Ego Partai Tak Boleh Kalahkan Kepentingan Nasional

Minggu, 08 November 2026 | 23:37

Jimly Minta 8 Partai di Parlemen Segera Bermusyawarah soal Gibran

Minggu, 08 November 2026 | 23:25

UI dan Peradi Profesional Perkuat Kolaborasi Lewat Networking Golf Tournament 2026

Minggu, 08 November 2026 | 20:55

Mutu Audit jadi Penentu Kepercayaan Publik terhadap Korporasi

Minggu, 08 November 2026 | 20:00

Desak Tito Mundur, Faizal Assegaf: Dia Lingkar Inti Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:45

Ubedilah Badrun: Patron Jenderal Listyo Sigit Bertahun-tahun adalah Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 19:38

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Ada Da'i Bachtiar hingga Tito Karnavian

Minggu, 08 November 2026 | 18:48

Selengkapnya