Berita

Logo PT Karabha Digdaya. (Foto: Website ptkd.co.id)

Hukum

KPK Dalami Peran Pengacara di Balik Percepatan Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya

MINGGU, 08 MARET 2026 | 14:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain di balik praktik suap percepatan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pengacara dari S&P Law Office dilakukan untuk menelusuri lebih jauh perjalanan perkara sengketa lahan yang kemudian berujung pada permohonan percepatan eksekusi.

"Jadi para saksi dimaksud merupakan konsultan hukum ya dari PT KD, sehingga kita ingin mendalami dalam proses hukum sengketa lahan ini seperti apa perjalanannya, karena sebelum sengketa tentu ada proses di awalnya, di PN-nya seperti apa, di PT-nya seperti apa, kemudian proses di kasasinya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2026.


KPK, kata Budi, tidak hanya menyoroti proses eksekusi yang diduga disertai praktik suap, tetapi juga ingin melihat rangkaian perkara sejak awal hingga akhirnya berujung pada permohonan percepatan eksekusi di pengadilan.

"Sehingga berlanjut sampai dengan permohonan percepatan eksekusi atas sengketa lahan itu, padahal di sisi lain masih ada rencana gugatan peninjauan kembali dari masyarakat yang bersengketa dengan PTKD itu," terang Budi.

Melalui pemeriksaan para pengacara tersebut, penyidik berupaya memetakan secara utuh jalannya perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), yang merupakan badan usaha milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut dengan masyarakat.

"Sehingga kita ingin mengetahui bagaimana perjalanan dari sengketa lahan ini," pungkas Budi.

Sebelumnya, dua pengacara dari S&P Law Office telah diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kedua saksi yang diperiksa, yakni Timoty Ezra Simanjuntak selaku Managing Partner S&P Law Office dan Jokki Obi Mesa Situmeang selaku Senior Associate S&P Law Office.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, pada Jumat, 6 Februari 2026, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam prosesnya, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelahnya, uang Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya