Berita

Pengacara Deolipa dan kliennya, Linda Susanti di kantor Dewas KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Polisikan Linda Susanti Terkait Surat Palsu dan Informasi Tidak Benar

MINGGU, 08 MARET 2026 | 09:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan seorang perempuan bernama Linda Susanti ke Polda Metro Jaya. 

Pelaporan ini dilakukan karena Linda diduga menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai kegiatan internal KPK sekaligus menggunakan surat yang diduga palsu dalam sejumlah laporan terhadap penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pelaporan terhadap Linda Susanti yang merupakan saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA, sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu dan dilakukan atas nama lembaga KPK dengan sepengetahuan serta persetujuan pimpinan KPK.


"Ini pelaporan saya yang melaporkan atas nama lembaga KPK atas sepengetahuan dan persetujuan dari pimpinan KPK," kata Asep seperti dikutip RMOL, Minggu, 8 Maret 2026.

Asep menerangkan, langkah hukum tersebut diambil karena Linda Susanti dinilai telah menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta melalui berbagai platform media, mulai dari media online, podcast, TikTok hingga media cetak.

Menurut Asep, pernyataan Linda bahkan menyebut sejumlah nama pimpinan dan penyidik KPK, serta menuding adanya aktivitas yang bertentangan dengan aturan internal lembaga.

"Hal itu dilakukan karena saudara Linda Susanti melalui media, baik media online, ada tiktok kemudian juga podcast dan media cetak lainnya telah menyampaikan sesuatu informasi di mana yang menurut catatan dan dokumen yang ada pada kami KPK informasi tersebut tidak benar," jelas Asep.

Ia menegaskan, tudingan yang disampaikan Linda berpotensi merusak kredibilitas lembaga dan juga integritas personel KPK yang disebutkan secara langsung.

"Sehingga hal ini apabila dibiarkan tentunya akan merusak kredibilitas dari lembaga KPK, kemudian juga merusak kredibilitas dari masing-masing personil yang disebutkan karena memang apa yang disampaikan oleh saudari Linda sebagiannya itu tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, laporan yang diajukan KPK juga berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu oleh Linda Susanti dalam sejumlah pengaduan terhadap penyidik KPK.

"Nah yang kami laporkan itu terkait dengan penggunaan surat palsu atau dipalsukan oleh saudari Linda atau siapapun yang bersama-sama dengan yang bersangkutan," terang Asep.

Surat yang diduga palsu itu, lanjutnya, digunakan oleh Linda saat membuat laporan terhadap penyidik KPK di Bareskrim Polri maupun laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Asep menegaskan, pelaporan ke Polda Metro Jaya dilakukan agar seluruh persoalan dapat diuji secara hukum dan kebenaran informasi yang beredar bisa dibuktikan secara objektif.

"Biar nanti proses hukum akan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saudari Linda bisa di crosscheck kebenarannya dengan bukti-bukti yang kami miliki," terang Asep.

Ia berharap proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, terutama terkait berbagai pernyataan Linda yang selama ini beredar luas di ruang publik.

"Tentunya masyarakat perlu mendapat informasi yang berimbang dan melalui pemeriksaan di persidangan tentunya kami harapkan semuanya akan bisa terbukti. Siapapun yang berbuat kesalahan tentu harus mempertanggung jawabannya secara hukum," pungkas Asep.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya