Berita

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Mabes Polri Terima Keluhan Selebgram Nabilah O’Brien Usai Jadi Tersangka

SABTU, 07 MARET 2026 | 08:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menindaklanjuti keluhan pemilik kedai Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka tersebut diklaim terjadi setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke media sosial.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri akan menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang terkait keluhan tersebut.


“Kami akan menyampaikan terkait berkembangnya informasi yang tentu diketahui oleh teman-teman dari saudari N. Yang pertama tentunya Polri berkomitmen terhadap semua hal yang menjadi keluhan tersebut, kemudian akan kami dalami serta tindak lanjuti,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat malam, 6 Maret 2026.

Trunoyudo menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua konstruksi peristiwa pidana atau aksi saling lapor yang saat ini sama-sama sedang diproses oleh penyidik kepolisian.

“Kita ketahui juga sebagai informasi awal bahwa terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor,” ujarnya.

Namun terkait penetapan Nabilah sebagai tersangka, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci karena proses pendalaman masih berlangsung. Ia juga belum menjelaskan alasan penyidik menetapkan Nabilah sebagai tersangka.

“Ya tentu masih dalam proses untuk kami dalami, karena ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian yang dibuat Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga membawa kabur pesanan makanan dan minuman dari restoran milik Nabilah di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 September 2025, dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu disebutkan pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun, karena merasa pesanannya terlalu lama disiapkan, keduanya disebut masuk ke dapur dan mengambil sendiri makanan yang dipesan sebelum akhirnya meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya