Berita

Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jabodetabek (Sumber: Freepik)

Nusantara

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jabodetabek, Ini Daftarnya

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:16 WIB | OLEH: TIFANI

Secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Meski demikian, besaran zakat fitrah 2026 di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh masing-masing Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah dengan nominal yang dapat berbeda. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan harga beras di tiap wilayah.

BAZNAS RI menetapkan nominal nasional sebagai acuan, namun BAZNAS daerah diperbolehkan menyesuaikan nilai zakat fitrah jika terdapat perbedaan harga beras di wilayah masing-masing.


Berikut besaran zakat fitrah 2026 di sejumlah kota di wilayah Jabodetabek:

1. Kota Bekasi

BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bekasi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui:
https://kotabekasi.baznas.go.id/rekening

Transfer juga dapat dilakukan melalui rekening berikut:

Rekening Zakat

Bank BJB: 0100010054864
Bank BTN Syariah: 712.100.200.1
Bank Syariah Indonesia: 7219819767

Rekening Infak dan Sedekah

Bank Muamalat: 3690019428
Bank BJB Syariah: 0060122708205

Konfirmasi zakat fitrah: 0821-1788-2157

2. Kota Depok

BAZNAS Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui rekening:
BSI - 7298877664 a.n BAZNAS Kota Depok

Atau melalui situs:
https://baznasdepok.id/bayarzakat/

Informasi dan konfirmasi donasi: 087876001222

3. Kota Bogor

BAZNAS Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer:
BSI 700.267.8688

Atau melalui situs:
https://kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat

Informasi dan konsultasi: 0811-1134-202 (WhatsApp)

4. Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui:
https://kotatangerang.baznas.go.id/rekening

Layanan BAZNAS Kota Tangerang:
WhatsApp: wa.me/6285159008423
Email: baznaskota.tangerang@baznas.go.id

5. Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:

BSI: 555.077.7095
Permata Syariah: 997.791.1904 a.n BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Atau melalui tautan:
https://kotatangerangselatan.baznas.go.id/bayarzakat

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat dianjurkan dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga zakat dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya