Berita

Ilustrasi Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jabodetabek (Sumber: Freepik)

Nusantara

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jabodetabek, Ini Daftarnya

JUMAT, 06 MARET 2026 | 18:16 WIB | OLEH: TIFANI

Secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium. Selain itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Meski demikian, besaran zakat fitrah 2026 di wilayah Jabodetabek ditetapkan oleh masing-masing Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah dengan nominal yang dapat berbeda. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan harga beras di tiap wilayah.

BAZNAS RI menetapkan nominal nasional sebagai acuan, namun BAZNAS daerah diperbolehkan menyesuaikan nilai zakat fitrah jika terdapat perbedaan harga beras di wilayah masing-masing.


Berikut besaran zakat fitrah 2026 di sejumlah kota di wilayah Jabodetabek:

1. Kota Bekasi

BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Bekasi sebesar Rp 50.000 per jiwa. Masyarakat dapat menunaikan zakat melalui:
https://kotabekasi.baznas.go.id/rekening

Transfer juga dapat dilakukan melalui rekening berikut:

Rekening Zakat

Bank BJB: 0100010054864
Bank BTN Syariah: 712.100.200.1
Bank Syariah Indonesia: 7219819767

Rekening Infak dan Sedekah

Bank Muamalat: 3690019428
Bank BJB Syariah: 0060122708205

Konfirmasi zakat fitrah: 0821-1788-2157

2. Kota Depok

BAZNAS Kota Depok menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Penyaluran zakat dapat dilakukan melalui rekening:
BSI - 7298877664 a.n BAZNAS Kota Depok

Atau melalui situs:
https://baznasdepok.id/bayarzakat/

Informasi dan konfirmasi donasi: 087876001222

3. Kota Bogor

BAZNAS Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer:
BSI 700.267.8688

Atau melalui situs:
https://kotabogor.baznas.go.id/bayarzakat

Informasi dan konsultasi: 0811-1134-202 (WhatsApp)

4. Kota Tangerang

BAZNAS Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui:
https://kotatangerang.baznas.go.id/rekening

Layanan BAZNAS Kota Tangerang:
WhatsApp: wa.me/6285159008423
Email: baznaskota.tangerang@baznas.go.id

5. Kota Tangerang Selatan

BAZNAS Kota Tangerang Selatan menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 50.000 per jiwa. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening berikut:

BSI: 555.077.7095
Permata Syariah: 997.791.1904 a.n BAZNAS Kota Tangerang Selatan

Atau melalui tautan:
https://kotatangerangselatan.baznas.go.id/bayarzakat

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat dianjurkan dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Idulfitri, sehingga zakat dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya