Berita

Ilustrasi

Politik

WALHI Nilai Perjanjian Dagang RI-AS Bertentangan dengan Komitmen Iklim

KAMIS, 05 MARET 2026 | 14:48 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026 dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC). 

Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emosi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72% pada tahun tersebut. 

WALHI memandang terdapat lima hal yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia. Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. 


Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi. 

WALHI menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan. Ekstraksi besar?besaran tersebut dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia.

Kedua, WALHI memandang bahwa perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C. Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS. 
Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS. Hal ini dapat dimaknai sebagai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS.

Ketiga, Perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya sebagai hoaks. Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka. 

Perjanjian Paris sendiri adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Selain itu, pada Januari 2026 AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

"Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil," jelas Patria Rizky Ananda, Pengkampanye Iklim dan Isu Global, WALHI Nasional, Kamis, 5 Maret 2026.

Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai USD 15 Miliar, di antaranya bensin olahan (USD 7 miliar), minyak mentah (USD 4.5 miliar), dan gas alam cair (LPG) senilai USD 3,5 miliar.

"Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi oleh Indonesia," tegas Patria.

Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif. 

"Karena itu, WALHI meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dengan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya dalam melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri," tutup Patria.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya