Berita

Ilustrasi (Foto: Babbe)

Bisnis

Kasus Dugaan Rekayasa Saham BEBS: Eks Pejabat Mirae Ikut Terseret

KAMIS, 05 MARET 2026 | 07:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan perdagangan semu saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang melibatkan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI).

Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik OJK bersama kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, District 8, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026

Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ASS selaku beneficial owner PT Berkah Beton Sadaya Tbk, serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.


Keduanya diduga menjalankan skema insider trading, manipulasi dalam proses Initial Public Offering (IPO), serta transaksi semu yang berdampak signifikan terhadap pergerakan harga saham.

“Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler melonjak hingga sekitar 7.150 persen,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Rabu 4 Maret 2026. 

Dalam hasil penyidikan sementara, OJK menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Praktik tersebut diduga melibatkan transaksi antar pihak terafiliasi yang mencakup tujuh entitas perusahaan dan 58 nominee perorangan. Eksekusi transaksi disebut dilakukan oleh enam operator yang berada di bawah kendali para tersangka.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi fakta material yang berkaitan dengan proses IPO. Temuan tersebut mencakup tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

OJK menyebut dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut turut menyeret pihak sekuritas.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari internal PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, nominee, serta sejumlah pihak terkait lainnya. OJK juga membuka peluang penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

“Berdasarkan hasil penyidikan terhadap PT yang bersangkutan, korporasinya masih terlibat,” ujar Penyidik Utama OJK Daniel Bolly.

Di sisi lain, Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, membantah kabar penggeledahan oleh aparat. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan informasi tersebut tidak benar.

Kasus ini menjadi perhatian serius regulator karena menyangkut integritas mekanisme IPO serta kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya