Berita

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Dok. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia)

Bisnis

Aset Mirae Sekuritas Rp 14,5 Triliun Dibekukan, Nasabah Menanti Kepastian

KAMIS, 05 MARET 2026 | 06:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan manipulasi pasar modal.

Krisna Murti selaku pengacara para korban dugaan ilegal akses akun Mirae Sekuritas turut menanggapi penggeledahan ini. Dia menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh OJK atau Bareskrim Polri.

"Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Kita dukung penyidik bekerja, kita menyakini mereka bekerja secara profesional," kata Krisna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026. 


Menurutnya, penggeledahan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang kasus dugaan ilegal akses akun yang merugikan para kliennya. Ia menyebut nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp71 miliar, dan angka tersebut berpotensi bertambah jika korban lain turut melapor.

"Korban ini butuh kepastian. Mereka mengalami kerugian besar sampai 71 miliar, belum korban-korban yang lain. Harus ada kepastian bagaimana uang mereka bisa kembali," lanjutnya.

Krisna mendorong agar OJK maupun Bareskrim Polri mengungkap tuntas kasus ini. Nasib korban dugaan ilegal akses harus menjadi prioritas untuk dipulihkan.

"Harus ada solusi dari Mirae untuk pemulihan kerugian para nasabahnya. Jangan sampai korban sudah kehilangan uangnya sekarang harus merugi hal lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor PT MA pada Rabu 4 Maret 2026. Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.

”Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kami kuatkan dengan kami mencari bukti-bukti lain di PT MA,” terang dia.

Daniel menyampaikan bahwa kasus yang menyeret PT MA merupakan pengembangan dari dugaan manipulasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Persisnya berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau IPO (Initial Public Offering). Juga terkait penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sementara, Mirae Asset menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum. Mirae mengakui bahwa OJK dan Bareskrim Polri datang ke kantor mereka di bilangan SCBD, Jakarta Selatan.

“Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim (Polri) dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” bunyi keterangan resmi yang diterima oleh awak media.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya