Berita

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Utang Pinjol Warga RI Nyaris Tembus Rp100 Triliun di Awal Tahun

RABU, 04 MARET 2026 | 00:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total outstanding pinjaman masyarakat di platform Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hampir menyentuh Rp100 triliun pada Januari 2026.

Per awal tahun ini, nilai pembiayaan pinjol tercatat sebesar Rp98,54 triliun atau tumbuh 25,52 persen secara tahunan (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan posisi Desember 2025 yang berada di level Rp96,62 triliun.


“Pada industri pinjaman daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.

Di sisi lain, rasio kredit bermasalah agregat atau TWP90 tercatat naik menjadi 4,38 persen per Januari 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan Januari 2025 yang sebesar 2,52 persen.

Meski demikian, OJK menegaskan rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator, yakni maksimal 5 persen.

“Tingkat rasio kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38 persen,” ujarnya.

Selain pinjol, OJK juga mencatat kinerja industri pergadaian yang melonjak hingga 60,05 persen yoy, mencapai Rp143,14 triliun.

Nilai aset industri pergadaian turut meningkat dari Rp107,90 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp171,07 triliun pada Januari 2026.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya