Berita

Ilustrasi

Hukum

Tidak Ada Mens Rea Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Ini Penjelasan Pakar Hukum

SELASA, 03 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) disoal.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir mengatakan, persoalan itu muncul karena prinsipnya tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada Arief Pramuhanto selaku mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk.

Dia menyebutkan tiga alasan mengapa mens rea tidak ditemukan dari keputusan yang diambil Arief. Pertama, Arief hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. 


Ketiga, kata Mudzakkir lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. 

"Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Maret 2026. 

Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi). Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara. 

“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya. 

Merujuk putusan Kasasi yang telah menghukum Arief dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief," tuturnya.

Masih kata Mudzakkir, uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. 

"Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia," ketusnya. 

Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp377 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp18 miliar dan Rp359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM). 

Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara. 

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan "risiko bisnis yang tidak terhindarkan" dengan "pencurian uang negara" adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya,” tegas Mudzakkir

Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto. Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional. 

Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. 

"Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari," demikian Mudzakkir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya