Berita

Ilustrasi

Hukum

Tidak Ada Mens Rea Kasus Korupsi Arief Pramuhanto, Ini Penjelasan Pakar Hukum

SELASA, 03 MARET 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp 377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) disoal.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakkir mengatakan, persoalan itu muncul karena prinsipnya tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada Arief Pramuhanto selaku mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk.

Dia menyebutkan tiga alasan mengapa mens rea tidak ditemukan dari keputusan yang diambil Arief. Pertama, Arief hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. 


Ketiga, kata Mudzakkir lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. 

"Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto," kata Mudzakkir dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Maret 2026. 

Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi). Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara. 

“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya. 

Merujuk putusan Kasasi yang telah menghukum Arief dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

"Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief," tuturnya.

Masih kata Mudzakkir, uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. 

"Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia," ketusnya. 

Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp377 miliar. Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp18 miliar dan Rp359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM). 

Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya. Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara. 

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan "risiko bisnis yang tidak terhindarkan" dengan "pencurian uang negara" adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya,” tegas Mudzakkir

Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto. Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional. 

Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi. 

"Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari," demikian Mudzakkir.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya