Berita

Ilustrasi

Dunia

Serangan Balasan Iran Punya Dasar tapi Harus Proporsional

SELASA, 03 MARET 2026 | 09:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aspek hukum internasional dalam eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran disorot Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

Menurut Didik, banyak pihak mempertanyakan apakah serangan balasan Iran dapat dibenarkan secara hukum internasional. Ia merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Pasal 51 Piagam PBB.

“Menurut Piagam PBB Pasal 51, negara yang menjadi korban armed attack (serangan bersenjata) berhak melakukan pembelaan diri (self-defense) secara individu maupun kolektif, selama respons tersebut bersifat necessity (diperlukan) dan proportional (sebanding),” ujar Didik lewat akun X resminya, Selasa, 3 Maret 2026.


Ia menilai serangan awal Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB atau justifikasi pembelaan diri yang sah.

Didik menambahkan, serangan tersebut cenderung diposisikan sebagai tindakan preventif atau preemptive terhadap program nuklir Iran, bukan sebagai respons atas serangan mendadak atau ancaman imminent yang telah terbukti.

Sementara itu, Iran secara resmi menyatakan bahwa serangan balasannya merupakan pelaksanaan hak self-defense berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, dengan menargetkan sumber agresi seperti fasilitas militer Israel dan pangkalan AS yang terlibat.

“Prinsip ini didukung selama serangan balik difokuskan pada target militer dan proporsional dengan kerusakan yang diterima,” tegas Didik.

Secara umum, ia menilai Iran memiliki dasar hukum untuk membela diri terhadap agresi awal. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi prinsip proporsionalitas serta hukum humaniter internasional.

Didik juga menyoroti belum adanya resolusi definitif dari Dewan Keamanan PBB terkait konflik tersebut. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak secara unilateral.

“Situasi ini menunjukkan betapa rapuhnya tatanan hukum internasional ketika kekuatan besar bertindak unilateral. Konflik ini berisiko meluas jika tidak ada de-eskalasi segera. Dunia menanti langkah diplomatik untuk mencegah perang regional yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya