Berita

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Umat Jangan Tergesa-gesa Simpulkan Pernyataan Menag soal Zakat

SELASA, 03 MARET 2026 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyerukan agar pembangunan ekonomi umat tidak semata bertumpu pada zakat terus menjadi perbincangan publik. 

Namun, menurut Alumni Pesantren Pondok Madinah dan Alumni Da’i Go Global LDPBNU Tahun 2025, Dr. Ahmad Shaleh Amin, pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai ajakan strategis untuk mengoptimalkan seluruh potensi filantropi Islam demi pembangunan peradaban yang kuat dan mandiri, bukan sebagai penolakan terhadap kewajiban zakat.

Ia menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam yang tidak mungkin dinegasikan. Tidak ada satu muslim pun di seluruh dunia yang menafikan zakat sebagai salah satu rukun Islam.


“Zakat itu kewajiban qat‘i, berdiri sejajar dengan salat. Tidak ada ruang untuk menafikannya. Maka membaca pernyataan Menag sebagai upaya menggeser zakat adalah kesimpulan yang tergesa-gesa dan tidak utuh,” ujar Ahmad Shaleh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 2 Maret 2026.

Lanjut dia, secara terminologis, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi nisab dan haul, untuk diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana ditegaskan dalam QS. at-Taubah ayat 60. Namun, Al-Qur’an sering menggunakan istilah ?edekah untuk menunjuk zakat. 

“Allah berfirman: “Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ…yang berarti ambillah dari sebagian harta mereka sedekah yang dengannya engkau membersihkan dan menyucikan mereka,” jelasnya. 

Dengan demikian, jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan-Nya.

“Ayat ini menunjukkan bahwa secara tekstual, zakat berada dalam spektrum makna sedekah. Lafaz sedekah lebih umum dari lafaz zakat. Sebab itu, sebagian ulama mengatakan: 'Wa kullu zakâtin shadaqah, wa laysa kullu shadaqatin zakâtan'. Setiap zakat adalah bagian dari sedekah, tetapi tidak setiap sedekah adalah zakat,” ungkap Ahmad Shaleh.

Masih kata dia, ketika istilah sedekah disebutkan, makna zakat secara konseptual termasuk di dalamnya. 

“Maka, memperluas wacana sedekah, infaq, dan wakaf bukanlah pengurangan peran zakat, tetapi penegasan bahwa Islam memiliki ekosistem filantropi yang luas dan berlapis,” pungkasnya.

Menag Nasaruddin Umar sebelumnya menyatakan soal seruan umat Islam untuk meninggalkan zakat. Hal itu disampaikan dalam acara Sarasehan 99 di Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026. 

Menurut dia, Zakat tak populer, bahkan dalam Alquran. Lanjut Nasaruddin, zakat juga tak populer saat zaman Nabi Muhammad Saw.

"Kalau kita ini (mau) maju sebagai umatnya, kita harus meninggalkan zakat. Zakat itu enggak populer. Quran juga tidak terlalu mempopulerkan zakat. Pada masa Nabi, zakat itu enggak populer. Pada masa sahabat juga enggak populer. Yang populer apa? Sedekah," kata Nasaruddin.

Sebagai gantinya, ia menyerukan agar Indonesia mulai menerapkan skema pembiayaan umat dari sumber yang lain, yakni sedekah.

"Bandingkan bunga mudharabah, musyarakah kita itu berapa? Bisa sampai 6, bisa sampai 8, bisa sampai 9 persen, kalau asuransi ya kan? Nah, itu zakat cuma 2,5 persen. Jadi kalau pengeluaran kita hanya zakat, terlalu pelit kita," jelasnya.

Kendati demikian, Menag pun langsung meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tersebut.

“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman sebagian orang," ucap Nasaruddin, dikutip Minggu, 1 Maret 2026.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya