Berita

Anggota komisi I DPR Okta Kumala Dewi. (Foto: Dokumentasi Fraksi PAN)

Politik

DPR Dorong Solusi Berkeadilan soal Gugatan Kuota Internet Hangus di MK

SENIN, 02 MARET 2026 | 23:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti adanya sejumlah gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. 

Anggota komisi I DPR Okta Kumala Dewi menilai hal itu harus menjadi perhatian khusus pemerintah dan operator telekomunikasi.

Menurut Okta, langkah masyarakat mengajukan uji materiil ke MK menunjukkan adanya rasa ketidakadilan dan kerugian yang dirasakan secara nyata oleh konsumen layanan telekomunikasi.


“Ketika masyarakat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, artinya ada keresahan yang serius. Pemerintah dan operator tidak boleh menutup mata. Ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan layanan,” ujar Okta kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.

Saat ini, terdapat beberapa perkara uji materi di MK yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait masa berlaku kuota internet prabayar dan praktik penghapusan sisa kuota (kuota hangus). 

Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan dari koneksi internet.

Okta menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Berdasarkan berbagai data penggunaan digital, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet antara 14–17 GB per bulan. Bagi pekerja sektor informal seperti ojek online, internet merupakan alat kerja utama.

“Kita berbicara tentang masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Jika kuota yang sudah dibayar hangus begitu saja, tentu mereka merasa sangat dirugikan,” tegas Legislator PAN ini.

Sebagai wakil rakyat di Komisi I yang membidangi komunikasi dan digital, Okta turut prihatin atas keresahan publik tersebut. 

Ia akan mendorong pimpinan Komisi I DPR untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan (Komdigi) dan operator layanan seluler.

RDP tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan masa berlaku kuota, dampak ekonominya bagi masyarakat, serta mencari solusi yang adil demi keberlanjutan industri telekomunikasi yang lebih baik.

“Kami ingin ada transparansi dan solusi konkret. Jangan sampai masyarakat terus merasa dirugikan,” tegasnya lagi.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Okta mengingatkan semua pihak untuk menghormati sepenuhnya kewenangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Apapun hasil putusan MK nantinya harus kita hormati. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita hadir menjawab keresahan masyarakat dan menghadirkan keadilan,” jelas dia.

Sebagai langkah solutif, Okta mendorong agar operator menyediakan paket internet yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan rata-rata kebutuhan 14–17 GB per bulan, ia menilai perlu ada pilihan paket yang proporsional dan transparan.

Selain itu, operator juga perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai skema masa aktif, penggunaan kuota, serta konsekuensi apabila kuota tidak digunakan hingga habis masa berlakunya.

“Edukasi dan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memilih paket yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya,” pungkas Okta.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya