Berita

Ilsutrasi Mudik Gratis 2026 Kemenhub (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub

SENIN, 02 MARET 2026 | 16:48 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis 2026 mulai Senin (02/03/2026). Mengutip dari akun Instagram @ditjen_hubdat, pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub dibuka setiap hari sampai 15 Maret 2026, mulai pukul 08.00 WIB. 

Pendaftaran akan ditutup setelah kuota harian terpenuhi. Calon pemudik dapat memilih jenis transportasi yang tersedia, yaitu transportasi darat, laut dan kereta api.

Masyarakat Indonesia yang ingin mengikuti program Mudik Gratis 2026 kemehub, berikut link, jadwal, hingga cara daftarnya.


Link Mudik Gratis 2026 Kemenhub

Pendaftaran mudik gratis lebaran 2026 dapat dilakukan melalui pemesanan online di situs resmi yang disediakan oleh Kemenhub https://nusantara.kemenhub.go.id/. Selain situs resmi tersebut, terdapat juga aplikasi MitraDarat yang terhubung dengan situs resmi oleh Kemenhub untuk pemesanan transportasi darat.

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub


Berikut tata cara daftar mudik gratis lebaran melalui transportasi darat:


Syarat Daftar Mudik Gratis 2026 Kemenhub

Berikut syarat daftar mudik gratis 2026 dari Kemenhub untuk penumpang:


Berikut syarat daftar mudik gratis 2026 dari Kemenhub untuk sepeda motor:


Daftar Posko Validasi Ulang

Validasi ulang pendaftaran mudik gratis akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada enam titik lokasi posko validasi ulang, yaitu:



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya