Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Ketika Swasta Monopoli, Negara Bisa Dibeli

SENIN, 02 MARET 2026 | 02:45 WIB

BELAKANGAN ini, dua isu besar mengemuka dan menyita perhatian publik. Pertama, polemik impor 105.000 kendaraan niaga oleh BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kedua, wacana penghentian izin baru bagi dua raksasa ritel nasional Alfamart dan Indomaret yang dinilai telah membentuk struktur pasar duopolistik hingga ke desa-desa.

Dua isu ini tampak berbeda, tetapi sejatinya memperlihatkan satu hal yang sama: tarik-menarik kepentingan antara kekuatan negara dan oligarki pasar.

Impor Kendaraan Niaga dan Resistensi Tersembunyi


Keputusan PT APN mengimpor kendaraan niaga, terutama dari India – mendapat hujatan publik setelah dipantik pernyataan provokatif Menteri Perindustrian. Narasi yang dibangun di ruang publik seolah-olah kebijakan tersebut abai terhadap kepentingan ekonomi nasional.

Padahal, manajemen PT APN memiliki pertimbangan rasional. Kendaraan niaga asal India menawarkan harga lebih kompetitif, efisiensi bahan bakar, serta teknologi yang telah teruji di negara berkembang dengan karakter geografis dan ekonomi serupa Indonesia. Kapasitas produksi industri otomotif India juga mampu menjamin suplai dalam jumlah besar dengan waktu pengadaan yang relatif cepat.

Dari sisi operasional, kendaraan tersebut dinilai memadai untuk distribusi logistik pangan nasional, terutama menjangkau wilayah dengan infrastruktur yang belum merata. Efisiensi biaya investasi awal dan biaya perawatan menjadi faktor penting dalam keputusan ini. Pertanyaannya: mengapa keputusan bisnis yang rasional ini diserang begitu keras?

Di balik polemik itu, terdapat konfigurasi kepentingan yang tidak sederhana. Industri otomotif nasional selama ini sangat dipengaruhi oleh jaringan produsen dan importir yang terafiliasi dengan merek-merek Jepang melalui asosiasi seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. 

Ketua umumnya kebetulan juga pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian, yakni Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Konflik kepentingan potensial seperti ini tidak bisa diabaikan dalam membaca dinamika kebijakan.

Ketika struktur pasar telah lama dikuasai kelompok tertentu, setiap upaya diversifikasi pemasok dianggap ancaman, bukan strategi rasional.

Duopoli Ritel dan Pembiaran Regulatif

Isu kedua lebih terang-benderang. Ekspansi masif Alfamart dan Indomaret telah menciptakan dominasi ritel modern yang menekan ruang hidup warung tradisional dan UMKM. Di banyak daerah, kedua entitas ini hadir berdampingan hanya dalam jarak ratusan meter, membentuk praktik duopoli de facto.

Sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koperasi, Menteri Desa, dan Menteri Pemberdayaan Masyarakat menyuarakan perlunya moratorium izin baru. Alasannya jelas: penetrasi agresif jaringan ritel modern bersifat predatorik. Produk yang dijual didominasi pabrikan besar, bukan industri rumah tangga lokal. Perputaran uang desa tersedot ke pusat. Struktur ekonomi lokal kehilangan otonomi.

Namun anehnya, Menteri Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha justru tidak menunjukkan sikap tegas. Alih-alih memperkuat proteksi bagi usaha kecil, yang muncul adalah tawaran “kolaborasi”. Dalam praktiknya, kolaborasi semacam ini sering kali bermakna kooptasi warung rakyat dijadikan mitra subordinat dalam rantai distribusi konglomerat.

Jika lembaga pengawas persaingan usaha tidak bertindak, maka regulasi tinggal teks tanpa daya paksa.

Kekuatan Vulgar Monopoli

Dua peristiwa ini memberi gambaran vulgar: ketika swasta telah mencapai posisi monopolistik atau duopolistik, pengaruhnya melampaui pasar. Ia menjalar ke ruang kebijakan.

Monopoli bukan sekadar soal pangsa pasar. Ia adalah soal kekuasaan. Kekuasaan menentukan harga, menentukan suplai, bahkan menentukan arah regulasi. Dalam situasi seperti itu, negara bukan lagi pengatur pasar, melainkan berisiko menjadi instrumen yang diatur pasar.

Negara seharusnya menjadi wasit yang adil. Ia dibentuk untuk menjamin keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Swasta tunduk pada regulasi, bukan sebaliknya. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di tangan konglomerat.

Karena itu, BUMN seperti PT APN dan institusi koperasi bukan sekadar entitas bisnis biasa. Keduanya adalah instrumen ekonomi rakyat. Motif dasarnya bukan akumulasi laba pribadi, melainkan penciptaan manfaat kolektif. Inilah perbedaan fundamental antara entitas berbasis kepemilikan publik dan korporasi kapitalis yang bertumpu pada akumulasi keuntungan pemilik modal.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahkan memberi ruang khusus dalam Pasal 50 dan 51 bagi BUMN dan koperasi untuk menjalankan fungsi tertentu demi kepentingan umum. Artinya, negara memang mengakui bahwa dalam sektor strategis, kepentingan rakyat dapat ditempatkan di atas logika pasar bebas.

Pertarungan Arah Ekonomi

Apa yang sedang kita saksikan bukan sekadar polemik impor kendaraan atau izin ritel. Ini adalah pertarungan arah ekonomi: apakah ekonomi nasional dikendalikan oleh logika pasar yang terkonsentrasi pada segelintir elite, atau oleh instrumen publik yang bertanggung jawab kepada rakyat.

Jika negara tunduk pada tekanan oligarki, maka demokrasi ekonomi tinggal slogan. Namun jika negara tegas menegakkan regulasi, memperkuat koperasi, dan menjaga BUMN dari kooptasi kepentingan swasta, maka kedaulatan ekonomi masih mungkin dipertahankan.

Ketika swasta memonopoli, negara memang bisa dibeli. Tetapi ketika rakyat sadar dan negara berani, monopoli bisa dibatasi. Pilihan itu bukan teknokratis. Ia politis. Dan ia menentukan masa depan ekonomi Indonesia.

Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya