Berita

Musyawarah umum Apartemen Mediterania. (Foto: Istimewa)

Nusantara

HGB Berakhir, Warga Apartemen Mediterania Layangkan Somasi Beruntun

MINGGU, 01 MARET 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan hukum dan tata kelola di Apartemen Mediterania terus bergulir. Sedikitnya 20 warga, didampingi kuasa hukum, membeberkan rangkaian somasi yang telah mereka layangkan kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait polemik berakhirnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta tata tertib musyawarah yang dinilai bermasalah.

Mereka menegaskan, keresahan penghuni sebenarnya telah muncul jauh sebelum masa berlaku HGB berakhir pada 3 Februari 2026.

“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, sebenarnya sudah muncul keresahan dari warga. Kami khawatir karena masa berlaku sertifikat akan segera habis,” ujar perwakilan warga, Minggu, 1 Maret 2026.


Pada 17 November 2025 pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada P3SRS agar proses perpanjangan HGB diselesaikan sebelum tenggat waktu. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Karena tak ada respons, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Hasilnya sama, nihil jawaban.

“Padahal ini aspirasi warga. Kami hanya ingin ada kepastian hukum atas sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kami,” tegasnya.

Masalah tak berhenti di sana. Pada 19 Februari 2026, seiring berakhirnya masa jabatan pengurus P3SRS, warga kembali mengirimkan surat karena muncul persoalan baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA).

Panitia Musyawarah disebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Sementara menurut warga, aturan tersebut seharusnya terlebih dahulu disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) P3SRS sebelum diterapkan.

"Kami meminta agar tata tertib musyawarah diamandemen dan segera menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh peserta MUA," ujar kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat.

Pada 24 Februari 2026, surat teguran kembali dilayangkan. Warga menilai tata tertib yang diberlakukan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena AD belum diselaraskan dengan peraturan menteri terbaru.

“Artinya seluruh proses tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar yang berlaku. Kenapa justru tata tertib mengesampingkan AD dan langsung mengacu pada peraturan yang belum disesuaikan?” katanya mempertanyakan.

Ia juga menyoroti prinsip pemilihan yang tercantum dalam AD, yakni one man one vote" satu orang satu suara, tanpa memandang jumlah unit yang dimiliki.

“Dalam Anggaran Dasar ditegaskan satu orang satu suara. Tapi kami dipaksakan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang belum diselaraskan dengan AD,” tegasnya lagi.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dasar Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sementara sertifikat HGB telah berakhir per 3 Februari 2026. Menurutnya, dasar perhitungan menjadi tidak jelas jika masa berlaku sertifikat sudah habis.

Warga meminta proses dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk penyampaian data Daftar Pemilik dan Penghuni (DPD) serta daftar kandidat pengurus.

"Siapapun yang terpilih akan kami terima. Tapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, harapan warga sebenarnya sederhana: menunda proses hingga seluruh dasar hukum selaras dan jelas.

“Pemilihan ini menentukan nasib warga untuk tiga tahun ke depan. Kami bersikap kooperatif, asalkan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya