Berita

Musyawarah umum Apartemen Mediterania. (Foto: Istimewa)

Nusantara

HGB Berakhir, Warga Apartemen Mediterania Layangkan Somasi Beruntun

MINGGU, 01 MARET 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan hukum dan tata kelola di Apartemen Mediterania terus bergulir. Sedikitnya 20 warga, didampingi kuasa hukum, membeberkan rangkaian somasi yang telah mereka layangkan kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait polemik berakhirnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta tata tertib musyawarah yang dinilai bermasalah.

Mereka menegaskan, keresahan penghuni sebenarnya telah muncul jauh sebelum masa berlaku HGB berakhir pada 3 Februari 2026.

“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, sebenarnya sudah muncul keresahan dari warga. Kami khawatir karena masa berlaku sertifikat akan segera habis,” ujar perwakilan warga, Minggu, 1 Maret 2026.


Pada 17 November 2025 pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada P3SRS agar proses perpanjangan HGB diselesaikan sebelum tenggat waktu. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Karena tak ada respons, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Hasilnya sama, nihil jawaban.

“Padahal ini aspirasi warga. Kami hanya ingin ada kepastian hukum atas sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kami,” tegasnya.

Masalah tak berhenti di sana. Pada 19 Februari 2026, seiring berakhirnya masa jabatan pengurus P3SRS, warga kembali mengirimkan surat karena muncul persoalan baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA).

Panitia Musyawarah disebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Sementara menurut warga, aturan tersebut seharusnya terlebih dahulu disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) P3SRS sebelum diterapkan.

"Kami meminta agar tata tertib musyawarah diamandemen dan segera menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh peserta MUA," ujar kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat.

Pada 24 Februari 2026, surat teguran kembali dilayangkan. Warga menilai tata tertib yang diberlakukan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena AD belum diselaraskan dengan peraturan menteri terbaru.

“Artinya seluruh proses tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar yang berlaku. Kenapa justru tata tertib mengesampingkan AD dan langsung mengacu pada peraturan yang belum disesuaikan?” katanya mempertanyakan.

Ia juga menyoroti prinsip pemilihan yang tercantum dalam AD, yakni one man one vote" satu orang satu suara, tanpa memandang jumlah unit yang dimiliki.

“Dalam Anggaran Dasar ditegaskan satu orang satu suara. Tapi kami dipaksakan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang belum diselaraskan dengan AD,” tegasnya lagi.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dasar Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sementara sertifikat HGB telah berakhir per 3 Februari 2026. Menurutnya, dasar perhitungan menjadi tidak jelas jika masa berlaku sertifikat sudah habis.

Warga meminta proses dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk penyampaian data Daftar Pemilik dan Penghuni (DPD) serta daftar kandidat pengurus.

"Siapapun yang terpilih akan kami terima. Tapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, harapan warga sebenarnya sederhana: menunda proses hingga seluruh dasar hukum selaras dan jelas.

“Pemilihan ini menentukan nasib warga untuk tiga tahun ke depan. Kami bersikap kooperatif, asalkan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya