Berita

Musyawarah umum Apartemen Mediterania. (Foto: Istimewa)

Nusantara

HGB Berakhir, Warga Apartemen Mediterania Layangkan Somasi Beruntun

MINGGU, 01 MARET 2026 | 14:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Persoalan hukum dan tata kelola di Apartemen Mediterania terus bergulir. Sedikitnya 20 warga, didampingi kuasa hukum, membeberkan rangkaian somasi yang telah mereka layangkan kepada pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) terkait polemik berakhirnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) serta tata tertib musyawarah yang dinilai bermasalah.

Mereka menegaskan, keresahan penghuni sebenarnya telah muncul jauh sebelum masa berlaku HGB berakhir pada 3 Februari 2026.

“Sejak awal, sebelum sertifikat HGB berakhir, sebenarnya sudah muncul keresahan dari warga. Kami khawatir karena masa berlaku sertifikat akan segera habis,” ujar perwakilan warga, Minggu, 1 Maret 2026.


Pada 17 November 2025 pihaknya telah melayangkan somasi pertama kepada P3SRS agar proses perpanjangan HGB diselesaikan sebelum tenggat waktu. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.

Karena tak ada respons, warga kembali mengirimkan somasi kedua pada 2 Desember 2025. Hasilnya sama, nihil jawaban.

“Padahal ini aspirasi warga. Kami hanya ingin ada kepastian hukum atas sertifikat yang menjadi dasar kepemilikan kami,” tegasnya.

Masalah tak berhenti di sana. Pada 19 Februari 2026, seiring berakhirnya masa jabatan pengurus P3SRS, warga kembali mengirimkan surat karena muncul persoalan baru terkait tata tertib Musyawarah Umum Anggota (MUA).

Panitia Musyawarah disebut mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Sementara menurut warga, aturan tersebut seharusnya terlebih dahulu disesuaikan dengan Anggaran Dasar (AD) P3SRS sebelum diterapkan.

"Kami meminta agar tata tertib musyawarah diamandemen dan segera menginformasikan perubahan tersebut kepada seluruh peserta MUA," ujar kuasa hukum warga, Andri Fauzi Sinurat.

Pada 24 Februari 2026, surat teguran kembali dilayangkan. Warga menilai tata tertib yang diberlakukan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena AD belum diselaraskan dengan peraturan menteri terbaru.

“Artinya seluruh proses tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar yang berlaku. Kenapa justru tata tertib mengesampingkan AD dan langsung mengacu pada peraturan yang belum disesuaikan?” katanya mempertanyakan.

Ia juga menyoroti prinsip pemilihan yang tercantum dalam AD, yakni one man one vote" satu orang satu suara, tanpa memandang jumlah unit yang dimiliki.

“Dalam Anggaran Dasar ditegaskan satu orang satu suara. Tapi kami dipaksakan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri yang belum diselaraskan dengan AD,” tegasnya lagi.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dasar Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) sementara sertifikat HGB telah berakhir per 3 Februari 2026. Menurutnya, dasar perhitungan menjadi tidak jelas jika masa berlaku sertifikat sudah habis.

Warga meminta proses dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk penyampaian data Daftar Pemilik dan Penghuni (DPD) serta daftar kandidat pengurus.

"Siapapun yang terpilih akan kami terima. Tapi prosesnya harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, harapan warga sebenarnya sederhana: menunda proses hingga seluruh dasar hukum selaras dan jelas.

“Pemilihan ini menentukan nasib warga untuk tiga tahun ke depan. Kami bersikap kooperatif, asalkan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya