Berita

Angkutan umum Trans Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum Saat Hari Lebaran 2026

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan seluruh layanan transportasi publik di ibu kota tidak dipungut biaya alias gratis tepat pada hari raya Idulfitri 1447 H mendatang. 

Kebijakan ini mencakup operasional MRT, LRT, Transjakarta, hingga layanan JakLingko.

“Pada saat Idul Fitri kami akan menggratiskan transportasi yang ada di Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari 2026.


Gubernur Pramono menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk merangsang warga agar tetap menikmati momen Lebaran di dalam kota daripada bepergian keluar daerah. Selain itu, akses transportasi gratis diharapkan mampu memindahkan mobilitas masyarakat dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum, sehingga kepadatan lalu lintas saat hari raya dapat diminimalisir.

Guna memeriahkan suasana Ramadan dan Lebaran 2026, Pemprov DKI juga meluncurkan program belanja bertajuk "Jakarta Festive Wonder". Program ini melibatkan 101 pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Jakarta dengan tawaran diskon menggiurkan. 

Untuk mendukung program ini, pemerintah daerah memberikan sejumlah stimulus, di antaranya insentif pajak yang diberikan kepada pelaku usaha agar mereka bisa memberikan potongan harga yang lebih besar kepada konsumen. 

Program tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten, mulai dari mal, Balai Kota, kantor wali kota, stasiun MRT, hingga kantor kecamatan.

Melalui rangkaian agenda ini, Pemerintah Jakarta optimis dapat memicu perputaran roda ekonomi di ibu kota. Target yang dipatok cukup ambisius, yakni peningkatan transaksi di sektor ritel minimal sebesar 20 persen selama periode Ramadan dan Idulfitri.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya