Berita

Ilustrasi SPPG. (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Bisnis

Genjot Ekonomi Rakyat, Setiap SPPG Terima Rp500 Juta untuk 12 Hari

SABTU, 28 FEBRUARI 2026 | 02:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan persepsi publik terkait simpang siur alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan pembaruan data yang akurat terkait besarnya alokasi dana setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

"Dalam berita yang beredar sebelumnya, terdapat kesalahan mengenai periode alokasi dana, sehingga perlu diluruskan untuk memastikan informasi yang diterima publik akurat," kata Hida dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.


Menurut Hida, alokasi dana yang sebelumnya beredar disebut Rp500 juta per hari. Namun setelah verifikasi internal yang tepat adalah sekitar Rp500 juta setiap 12 hari per SPPG.

“Dalam rangka transparansi dan akurasi informasi publik, kami sampaikan bahwa setiap SPPG menerima alokasi sekitar Rp500 juta per dua belas hari,” jelasnya. 

Lanjut dia, mekanisme penyaluran dana tetap langsung ke SPPG tanpa melalui pemerintah daerah, sehingga dana BGN berperan sebagai penggerak ekonomi lokal yang merata dan mendukung pemerataan manfaat program di seluruh wilayah.

“Peredaran dana ini juga memberi kepastian pasar bagi produk lokal yang digunakan dalam MBG, berdampak positif pada sektor produksi, termasuk peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) yang kini rata-rata mencapai 125. Itu memberi ruang untuk investasi dan kesejahteraan keluarga,” terangnya.

BGN menegaskan bahwa klarifikasi ini bertujuan menjaga akurasi data dan transparansi informasi publik. 

“Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Hida.  


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya